Aktivis Anti-Korupsi Lamongan: Tak Lama Lagi Yasonna Laoly akan Menjadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lama lagi akan menetapkan tersangka mantan Menkumham yang juga politikus PDIP Yasonna Laoly dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Informasi yang saya kumpulkan, tak lama lagi Yasonna akan menjadi tersangka,” kata aktivis Anti-Korupsi Lamongan Rinto Junaidi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (26/12/2024).

Menurut Rinto, KPK sudah mempunyai dua alat bukti keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku. “Tidak ada politisi status tersangka terhadap Yasonna. Ini murni penegakan hukum oleh KPK,” papar Rinto.

Rinto mengatakan, Yasonna diduga mengetahui atau bahkan berkontribusi dalam sejumlah keputusan strategis yang memfasilitasi tindakan Harun Masiku. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan manipulasi data keimigrasian Harun Masiku yang sempat dilaporkan berada di luar negeri meskipun bukti menunjukkan sebaliknya.

“Sebagai Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna memegang kendali atas Direktorat Jenderal Imigrasi, lembaga yang bertanggung jawab atas informasi keimigrasian. Dugaan bahwa ia terlibat dalam upaya menutupi keberadaan Harun menambah tekanan bagi KPK untuk segera menetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

KPK melarang Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicekal ke luar negeri karena dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pencekalan keduanya ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas.”

“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Yasonna Sempat Diperiksa KPK

Seminggu yang lalu, Yasonna sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun, Rabu (18/12/2024).

Dua perannya digali oleh KPK, yakni sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Yasonna telah menjabat sebagai Menkumham sejak 2014 atau periode pertama kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP (PDIP) kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News