Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berani mentersangkakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan diam terhadap kasus putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.
Demikian dikatakan aktivis molekul Pancasila Nicho Silalahi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (24/12/2024). “KPK kalau mau serius bisa mentersangkakan Hasto ketika Harun Masiku kabur. Dalam kasus ini terlihat sekali KPK bukan independent lagi tetapi di bawah pengaruh kekuasaan,” jelasnya.
Kata Nicho, KPK terlihat tidak berani untuk memberikan status tersangka terhadap Kaesang. “Ubedillah Badrun sudah melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang. Walaupun Kaesang bukan pejabat public tetapi sebagai anak presiden saat itu dan dikawal oleh Paspampres menunjukkan masih melekat anak seorang pejabat publik,” ungkapnya.
Nicho mengatakan, masyarakat bisa menilai ada unsur politis penetapan tersangka terhadap Hasto. “Publik mengetahui ada dugaan suap yang diterima Hasto namun ketika PDIP tidak berkuasa Hasto dijadikan tersangka. Ini namanya ada unsur politisnya,” jelas Nicho.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, Hasto menjadi tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku, kedua Hasto menjadi tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku.
Berdasarkan informasi sumber detikcom, Selasa (24/12/2024), penetapan tersangka terhadap Hasto ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.
Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan. Mereka diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang pada 2020 atau saat kasus ini terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350