PPJNA 98 Dukung Pernyataan Prabowo yang Meminta Koruptor Mengembalikan Hasil Korupsinya ke Negara

Presiden Prabowo Subianto meminta para koruptor untuk mengembalikan hasil korupsinya sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Prabowo yang meminta para koruptor untuk mengembalikan hasil korupsi ke kas negara itu untuk kasus-kasus lama seperti BLBI, Eddy Tansil, Century dan lain sebagainya,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (23/12/2024).

Kata Anto, publik tidak melihat pernyataan Presiden Prabowo secara utuh di Kairo Mesir terkait permintaan koruptor untuk mengembalikan dana hasil menggarong uang negara. “Prabowo tetap mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengejar sampai antartika,” ungkapnya.

Anto mengatakan, koruptor yang mengembalikan hasil korupsi bisa menambah pendapatan negara non-pajak. “Berapa triliun rupiah yang bisa didapatkan negara jika kebijakan ini dilaksanakan,” papar Anto.

Kata Anto, Edy Tansil yang saat ini berada di China dan berbisnis di sana bisa mengembalikan triliunan rupiah ke negara dari hasil korupsinya. “Belum kasus korupsi lainnya,” jelas Anto.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News