Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)_
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” [Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]
Aneh Bin Ajaib, tulisan penulis berjudul “AGUAN MEMINJAM “SALON TEMPO” UNTUK MERIAS WAJAHNYA, AGAR BOROK-BOROK PSN PIK-2 TIDAK TERENDUS PUBLIK?” yang diterbitkan oleh jakartasatu.com, disomasi. Dimana letak aneh dan ajaibnya?
Aneh dan ajaib, karena tulisan yang mengkritik Aguan saat wawancara dengan tempo, disomasi oleh PT KUKUH MANDIRI LESTARI. Direksi yang memberikan kuasa untuk mensomasi, adalah YOHANES EDMOND BUDIMAN & BELLY DJALIL.
Aneh bukan? Ajaib bukan? Aguan yang dikritik, kenapa YOHANES EDMOND BUDIMAN & BELLY DJALIL yang kirim somasi? Mereka ini tidak paham hukum, atau Kuasa Hukumnya yang norak, tak paham legal standing dalam hubungan perdata?
Ini sama saja, Vladimir Putin diejek oleh Zalensky, yang ngamuk Benyamin Netanyahu. Jaka sembung bawa golok, ga nyambung…..
Lalu, dalam somasi disebutkan bahwa tulisan penulis memiliki tendensi ini itu, begini begitu, dan seterusnya. Tentu saja sambil ‘memuja-muja’ Aguan, dengan sebutan ‘Pak Aguan’. Terlihat begitu hormatnya Si pensomasi kepada Aguan. Sedang menjilatkah?
Lagipula, kalau tak sependapat dengan artikel yang penulis tulis, tinggal terbitkan artikel sanggahan. Penulis juga tak mensomir Tempo, saat mewawancarai Aguan dengan tendensi ‘Advertising’. Penulis hanya menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara dan hak sebagai kuasa hukum, yang menggugat proyek PIK-2 milik Aguan, dengan membuat artikel kritik yang dimuat Jakartasatu.com.
Konstitusi Negara kita, telah mengatur sejumlah hak dasar bagi setiap warga negara, yang tak boleh dirampas oleh Negara dan tak boleh dibungkam oleh warga Negara lainnya. Diantara hak dasar yang dijamin oleh konstitusi adalah berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tapi anehnya, hak itu kali ini hendak dirampas oleh warga Negara lainnya. Modusnya, dengan mangajukan Somasi atas pendapat, yang menyangkal pendapat lainnya.
Lucu! Benar-benar menggelikan. Akhirnya, redaksi somasi yang tak jelas legal standingnya ini hanya dianggap lucu-lucuan.
Perlu penulis tegaskan, kepada Aguan, Kepada YOHANES EDMOND BUDIMAN & BELLY DJALIL, kepada segenap rakyat, kepada siapapun yang memantau dan mengikuti kasus gugatan proyek PIK-2, bahwa penulis bersama sejumlah advokat, diantaranya: KURNIA TRI ROYANI, S.H., YASIN, S.H., JUJU PURWANTORO, S.H., M.H., MEIDY JUNIARTO, S.H., CLA, ANWAR SILALAHI, S.H., AZAM KHAN, S.H., FITRANSYAH DELLY A., S.H., SUSIASIH, S.H. M.H., KARTIKA PERDANA SARI, S.H. MUHAMMAD IRAYADI, S.H., M.H., KONANANG FAHRUR, S.H., M.H., Dr. (C) SUGENG MARTONO, S.H., M.H., AHMAD ISKANDAR, S.H., AHMAD SYARIFUDIN, S.H., DEDE LUKMAN, S.H., SORAYA, S.H., M.H., DR. HERMAN KADIR, S.H., M.Hum, ALAN SAHAR HARAHAP, S.H., M.H., MUHTAR EFENDI, S.H., M.H. dan ASPARDI PILIANG, S.H., adalah Kuasa Hukum Gugatan Perkara Perdata Nomor: 754/Pdt G/2024/PN.JKT PST.
Dalam Surat Kuasa yang kami terima, kami berwenang bertindak secara hukum, untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. Mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkedudukan di Jalan Bungur Besar Raya No. 24,26,28, Gunung Sahari, Kemayoran, RT.1/RW.1, Gunung Sahari Selatan, RT.1/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Mendaftarkan Surat Kuasa, melengkapi Administrasi Surat Kuasa,dan membayar segala biaya administrasi gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkedudukan di Jalan Bungur Besar Raya No. 24,26,28, Gunung Sahari, Kemayoran, RT.1/RW.1, Gunung Sahari Selatan, RT.1/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Menemui dan memenuhi panggilan sidang baik secara online maupun offline, melaksanakan seluruh proses beracara di persidangan baik secara e litigasi maupun secara konvensional. Menghadiri Mediasi, membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Mediasi, mengajukan Replik, Pembuktian, mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi, para ahli, dan mengajukan Kesimpulan. Menerima atau menolak putusan, mengajukan Banding atau kontra Banding, Mengajukan Kasasi atau Kontra Kasasi, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan.
4. Melakukan mitigasi perkara dan pengumpulan bukti, baik dengan kunjungan ke lokasi, wawancara, membuat video, melakukan kajian pustaka dan studi kasus, dan serangkaian tindakan lainnya untuk mempersiapakan bukti-bukti untuk diajuakan di persidangan.
5. Melakukan Auidensi ke berbagai pihak dan lembaga, seperti Ke Presiden R.I., DPR RI, DPD RI, Komnas HAM RI, Polri, Kejagung RI, Mahkamah Agung R.I., Komisi Yusisial RI, Ombudsman RI, Kementrian dan Lembaga, Ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, DDII, ke Ormas lainnya seperti Ke PGI, WALUBI, KWI, dan berbagai LSM seperti WALHI, dan lain sebagainya.
6. Melakukan Advokasi non litigasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan: mengadakan, menerima dan melayani wawancara dengan berbagai media baik media lokal, media nasional, dan sosial media. Mengadakan dan menghadiri undangan podcast, membuat konferensi pers, rilis media, siaran pers, pernyataan hukum, dan berbagai tindakan komunikasi publik lainnya.
Pada pokoknya, kami berwenang untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara dimaksud, meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam surat kuasa.
Artinya, kami berwenang menulis artikel di media sebagai upaya hukum non litigasi untuk membela klien kami. Karena itulah, tim hukum kami seperti Rekan Juju Purwantoro, Rekan Kurnia Tri Royani, Rekan Azam Khan, juga aktif menulis di media untuk membela klien kami.
Terakhir, kami ucapkan banyak terima kasih kepada sejumlah media yang berkenan memuat tulisan kami, juga kepada segenap rakyat yang setia membaca artikel pembelaan kami. Kami sengaja, membawa materi pembelaan ini keruang publik, karena persoalan yang kami gugat adalah persoalan publik, persoalan bangsa dan negara. [].