Aktivis ARM: PSN PIK 2 Makar Terhadap Pancasila dan NKRI

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sebagai ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan nilai-nilai Pancasila. Proyek ini mencerminkan dominasi oligarki, praktik kejahatan korporasi.

Demikian dikatakan aktivis ARM Menuk Wulandari dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (10/12/2024). “Pengembang PIK 2 dituduh melanggar sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila, serta prinsip-prinsip keadilan dalam UUD 1945. Tindakan ini mencakup akuisisi tanah dengan harga rendah dari masyarakat setempat dan penjualan kembali dengan nilai yang jauh lebih tinggi, yang dianggap sebagai eksploitasi,” ungkapnya.

Kata Menuk, PIK 2 juga dianggap sebagai “negara dalam negara” karena pengembangnya memiliki kekuasaan besar dan kebal hukum. Hal ini disebut-sebut mengancam eksistensi rakyat pribumi dan mengabaikan kedaulatan rakyat.

Menuk mengatakan, PSN menghadapi kritik karena dianggap merusak lingkungan, mengubah tata ruang, atau menggusur masyarakat lokal tanpa kompensasi yang memadai, yang dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila. “Proyek PIK 2 juga melanggar Pasal 22A UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan yang digunakan untuk menggolkan proyek ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum yang sah. Misalnya, Peraturan Menteri Koordinator yang mendukung PIK 2 dianggap melangkahi kewenangan yang semestinya diatur dalam undang-undang​,” tegasnya.

“Proyek PIK 2 juga melanggar Pasal 22A UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan yang digunakan untuk menggolkan proyek ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum yang sah. Misalnya, Peraturan Menteri Koordinator yang mendukung PIK 2 dianggap melangkahi kewenangan yang semestinya diatur dalam undang-undang​

“Presiden Prabowo harus segera membatalkan PSN PIK 2,” pungkas Menuk.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News