Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)
“Perintah, ha-ha-ha…. Kami mesti menjaga wajah presiden (Jokowi). Kami mesti menghadapi investor luar negeri. Kami diminta mengerjakan dalam sembilan bulan dan proyeknya mesti jadi. Kami babak-belur.” [Sugiyanto Kusuma Alias Aguan, Wawancara Tempo]
Sebenarnya, tanpa diungkap Aguan-pun, masyarakat sudah tahu Jokowi itu pembohong. Tanpa dibocorkan Aguan, publik juga tahu proyek IKN itu cuma ambisi pribadi Jokowi, tak menarik bagi investor.
Hanya saja, wawancara tempo terhadap bos Agung Sedayu Sugiyanto Kusuma alias Aguan, makin menegaskan kebohongan itu. Sekaligus, Aguan kepikiran dengan proyek PIK-2 yang sedang dikritik publik, sehingga sampai berani ‘buang badan’ ke Jokowi.
Sebenarnya, tak ada adagium ‘Makan Siang Gratis’ dalam bisnis. Membantu terlibat dalam proyek IKN, juga tak semata karena ingin menyelamatkan wajah Jokowi.
Meski dipaksakan lanjut, toh bangunan IKN itu tetap saja tak berfungsi sebagai Ibukota Negara, pusat pemerintahan. Melainkan, hanya berfungsi sebagai Taman Mini tempat plesir. Maka wajar, jika IKN disebut dengan gelar TM-IKN (Taman Mini Ibukota Negara), yang fungsinya hanya untuk tempat plesir, tempat selvie.
Hanya saja, saat Aguan membantah status PSN PIK-2 bukan hadiah dari Jokowi, dengan dalih dirinya sudah lama menggarap proyek PIK-2, rasanya itu mudah sekali dibantah. Bantahannya, setidaknya sebagai berikut:
Pertama, status PSN itu diberikan Jokowi kepada Aguan, setelah Aguan terlibat di proyek membangun IKN dan sebelum Jokowi lengser. Jadi, secara time line, sangat relevan status PSN itu hadiah dari Jokowi untuk Aguan, atas ‘pengorbanannya’ untuk ‘pasang badan’ di proyek TM-IKN.
Kedua, Proyek PIK-2 tak memenuhi kualifikasi untuk diberi label PSN. Karena murni proyek swasta, murni proyek cari cuan. Karena itu, status PSN diberikan agar PIK-2 mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dari Negara, termasuk digunakan untuk ‘klaim proyek Negara’, sehingga rakyat harus tunduk pada Aguan, jelas sebagai kompensasi yang layak untuk pengorbanan Aguan di proyek IKN.
Ketiga, faktanya status PSN itu dikapitalisasi oleh PIK-2 untuk membebaskan lahan diluar wilayah PSN. Mengenai hal ini, kami telah memasukan pada poin pertama dari delapan materi utama gugatan perbuatan melawan hukum, yaitu:
“Korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.”
Jadi, Aguan tak perlu menyalahkan Jokowi soal PSN PIK-2, juga penugasan di proyek IKN. Karena kami, juga tidak hanya menggugat Aguan, melainkan juga Jokowi.
Karena itu, agar seluruh argumentasi Aguan bernilai hukum, termasuk soal tidak mendapatkan fasilitas PSN PIK-2 sebagai hadiah dari Jokowi, maka semua itu sebaiknya disampaikan pada agenda sidang Senin, 16 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami akan secara seksama, tanggapi seluruh dalil yang disampaikan Aguan maupun Jokowi. [].