Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)_
Keliru kalau ada yang bernarasi ‘Negara harus Netral’. Justru, Negara harus memihak. Hanya saja, negara harus memihak kepada kebenaran, memihak kepada konstitusi, memihak kepada rakyat. Keliru besar, jika negara mengambil posisi netral, apalagi berpihak pada kebatilan, berpihak pada tirani, berpihak pada oligarki.
Dalam kasus perampasan tanah rakyat oleh entitas korporasinya Aguan, Negara harus berpihak pada rakyat Banten. Negara, yang diwakili oleh Presiden Prabowo Subianto harus memihak kepada rakyat yang menjadi korban kezaliman.
Keliru besar, jika negara mengambil sikap diam. Apalagi, secara diam-diam malah mendukung kezaliman Korporasinya Aguan. Misalnya, dengan melakukan penyesuaian RTRW dan RDTR agar sejalan dengan rencana bisnis korporasinya Aguan.
Sampai saat ini, belum terlihat keberpihakan negara secara kongkrit pada rakyat korban perampasan tanah PIK-2. Komitmen dari Menteri ATR/BPN baru sebatas ‘omon-omon’.
Semestinya, pasca menyampaikan keterangan bahwa PSN PIK-2 tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemerintah segera membekukan aktivitas pembangunan PSN PIK-2. Bukan hanya itu, Pemerintah juga segera melakukan audit menyeluruh terhadap perijinan PT PANI yang melakukan pembebasan lahan diluar wilayah PSN PIK-2, dengan dalih bagian dari wilayah PSN.
Dalam materi gugatan nomor: 754/Pdt.G/2024/PN JKT PST yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Korporasinya Aguan melakukan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.
Bukti-buktinya, telah diungkap secara gamblang oleh Said Didu. Sejumlah foto dokumentasi kantor pembebasan lahan PIK-2 yang didukung APDESI, berada diluar wilayah PSN PIK-2 yang hanya seluas seluas 1.755 Ha.
Keterangan dari warga, juga menjelaskan bahwa PIK-2 menjual narasi PSN untuk membebaskan lahan warga. Narasi ini, membuat warga seperti tak punya pilihan, kecuali terpaksa menjual lahan kepada pengembang meski dengan harga yang tak sesuai.
Komitmen Negara berpihak kepada rakyat, sangat dibutuhkan dalam kasus ini. Mengingat, dukungan negara pada rakyat mutlak dibutuhkan, untuk mengembalikan kedaulatan tanah rakyat, untuk menghentikan kezaliman oligarki perampas tanah rakyat.
Penulis masih ingat betul, pernyataan Prabowo Subianto saat belum menjadi Presiden R.I. Prabowo mengatakan:
“Sisa hidup saya wakafkan kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Dari sejak muda, saya persembahkan jiwa dan raga saya untuk bangsa Indonesia,”
Saat ini, adalah waktu yang tepat bagi Presiden Republik Indonesia, Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk membuktikan komitmennya. Saat ini, rakyat korban perampasan tanah PIK-2 sangat membutuhkan jiwa raga Presiden untuk membela kedaulatan tanah rakyat.
Negara tidak boleh kalah dengan oligarki. NKRI tidak boleh kalah dengan ‘negara PIK-2 Aguan’. Rakyat, butuh dukungan Negara untuk menang menghadapi kezaliman perampasan tanah oleh Korporasinya Aguan. [].