Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) akan tetap dapat bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Karena, ojol telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM.
“Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” kata Maman di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Maman menerangkan, keputusan ojol masuk klasifikasi UMKM, berdasarkan hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, tegas Maman, para pengemudi ojol tetap mendapatkan alokasi BBM subsidi. Untuk aturan teknis mengenai penyaluran BBM subsidi, lanjut Maman, berada dalam ranah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan kini sedang dilakukan kajian.
Maman mengungkapkan, kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning akan mendapatkan subsidi BBM, sementara plat yang bukan kuning tidak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
“Yang disampaikan oleh Pak Bahlil itu, itu adalah sektor kendaraan. Jadi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning mendapatkan subsidi BBM. Berarti kalau kendaraan roda empat yang tidak menggunakan plat kuning, ya tidak mendapatkan subsidi BBM,” pungkasnya.