Muannas dan Yorrys Hanya Fokus Membela Aguan, Tak Punya Empati pada Rakyat Korban PSN PIK 2

Oleh : Juju Purwantoro, S.H., M.H, Advokat, Ketua Tim Mitigasi Lapangan, TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)

Saat menyimak diskusi Kompas TV dengan tajuk ‘Rakyat speak up’, ada ayat Al Qur’an yang tak relevan dibacakan oleh Muannas Aladid (Pengacara PSN PIK 2) terkait fitnah PSN PIK-2, yang seolah pihak-pihak yang mengkritik PSN PIK-2 sebagai penebar fitnah. Padahal, justru fitnah itu diedarkan oleh korporasinya Aguan, dengan menjual narasi ‘PSN PIK-2’ diluar wilayah yang ditetapkan sebagai PSN, untuk membebaskan lahan warga dengan cara-cara yang tidak wajar.

Kenapa demikian? Karena, seolah-olah seluruh wilayah yang dibebaskan oleh korporasinya Aguan adalah wilayah PSN PIK-2, sehingga masyarakat tak berani menentang kezaliman Aguan, karena dianggap sebagai proyek Negara. Penyelundupan hukum yang dilakukan oleh PSN PIK-2 inilah, yang menjadi salah satu materi muatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Nomor: 754/Pdt.G/2024/PN JKT PST.

Poin utama materi gugatan adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Korporasinya Aguan berupa Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.

Muannas hanya meminta publik membedakan antara wilayah PSN PIK-2 dan wilayah diluar PSN PIK-2 yang dibebaskan Korporasinya Aguan. Namun, Muannas tidak pernah membantah bahwa di area di luar wilayah PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 ha, dibebaskan oleh korporasinya Aguan dengan dalih PSN PIK-2.

Untuk mengeceknya, gampang saja. Silahkan, melakukan mitigasi lapangan di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru hingga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang. Apakah Muanas dan Yoris telah melakukan kajian mitigasi lapangan? Kami sudah melakukannya.

Lagipula, narasi membangun desa oleh PSN PIK-2 itu hanya mitos, tidak ada faktanya. Yang ada, hanya membangun kawasan perumahan elit PIK-2 milik Aguan. Sementara Warga Desa, justru dirugikan dengan berbagai akses negatif dari pembangunan PIK-2.

Dalam gugatan, misalnya warga desa dan masyarakat mengalami berbagai kerugian, berupa:

Pertama, kerugian akibat kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan sejumlah truck, yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Kedua, kerugian akibat Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan truck dilakukan secara terus menerus (1 x 24 jam), yang melanggar ketentuan Pasal 3 PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR, 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL MOBIL BARANG PADA RUAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG, yang mengatur jadwal operasional truck Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB.

Ketiga, kerugian akibat Kegiatan pemagaran Kawasan area PIK-2, yang telah memutus akses masyarakat (warga desa) ke sejumlah wilayah lainnya, yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada didesa. Kawasan PIK-2 menjadi Kawasan ekslusif yang membuat desa terisolasi dari akses ke wilayah lainnya, yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.

Keempat, kerugian akibat kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

Kelima, kerugian akibat kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak. Sedangkan, harga tanah yang murah (sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per meter) tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti, untuk dijadikan asas produksi dan sumber mata pencaharian pengganti.

Keenam, kerugian akibat pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang), menimbulkan sejumlah masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.

Ketujuh, kerugian akibat pembiaran atas penyelundupan hukum dan pelanggaran Surat Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON. KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas “Negara Dalam Negara di PIK 2”.

Bahkan, belum lama ini Kementerian ATR/BPN telah menegaskan PSN PIK-2 telah melakukan pelanggaran Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kurang apa lagi kejahatan PSN PIK-2? Siapa yang mengedarkan fitnah, rakyat atau Korporasinya Aguan?

Sayangnya kami selaku kuasa hukum penggugat PSN PIK-2 tidak diundang dalam acara Kompas TV tersebut. Jadi, seolah-olah PSN PIK-2 maha benar, tidak ada salahnya.

Tetapi biarlah, toh semuanya bermuara di pengadilan. Dalam proses pembuktian nantinya, kami akan buktikan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Korporasinya Aguan, sehingga PSN PIK-2 harus segera dihentikan, baik yang berada di kawasan PSN maupun diluar wilayah yang ditetapkan sebagai PSN.

Kepada segenap rakyat Banten korban PSN PIK-2, kami doakan semoga diberi kesabaran. Sudah menjadi korban, masih pula difitnah oleh para pembela Korporasinya Aguan. Semoga, segenap rakyat melihat secara objektif dan pemerintahan Prabowo Subianto, segera turun dan menyelamatkan rakyat dari kezaliman Korporasinya Aguan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News