Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis menentang wacana penarikan retribusi pada kantin-kantin di sekolah. Ali mengatakan, aturan tersebut hanya akan menyulitkan UMKM dan pedagang.
“Menurut saya saat ini penarikan retribusi terhadap kantin sekolah belum perlu, karena RAPBD DKI Jakarta tahun 2025 sudah sangat besar yaitu sekitar Rp91 triliun tanpa harus melakukan penarikan tetribusi terhadap kantin sekolah,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Ali mengatakan, pemilik kantin di sekolah merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya mendukung usaha UMKM.
“Menurut saya sebaliknya justru kita harus men-support mereka sebab kantin sekolah merupakan usaha UMKM yang harus di dukung agar berkembang semakin besar bukan malah di retribusi,” ujar Ali.
Ali pun berharap penyusunan hukum untuk mengatur penarikan retribusi di kantin sekolah ini dibatalkan.
“Secara pribadi saya berharap kepada Dinas pendidikan DKI Jakarta agar rencana penyusunan payung hukumnya di batalkan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki pendapatan yang cukup lumayan besar dari sektor lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno mengusulkan menarik retribusi dari kantin-kantin di sekolah. Sutikno berujar, kantin di sekolah bisa berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.
Adapun usulan ini muncul setelah Sutikno mengecek kantin sekolah di SMA 32 Cipulir. Dia mengatakan, kantin menarik harga sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” kata Sutikno dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Oleh karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah agar Pemprov bisa mendapatkan pendapatan dari retribusi.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ujar Sutikno.
Politisi PKB ini pun berharap, Dinas Pendidikan mengkaji usulan ini dan membuat payung hukum untuk mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” ucap Sutikno.