Ketua Umum DPP APIB Erick Sitompul: Suara Kritis Said Didu Tidak Boleh Dipidanakan

Viral Pemberitaan adanya Pemanggilan Said Didu oleh pihak Polres Tangerang Selasa 19 Nopember 2024. Said Didu yang di kenal sebagai tokoh pembela Rakyat Banten yang sangat kritis beberapa bulan terakhir khususnya menyoroti proyek PSN PIK2 yang di tolak mulai dari berbagai lapisan masyarakat Banten hingga para tokoh nasional.

Ketua Umum DPP APIB ( Aliansi Profesional Indonesia Bangkit) Erick Sitompul menyebut bahwa suara kritis para pembela demokrasi dan pembela rakyat yang merasa di zolimin tidak boleh di proses pidana. Itu hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UU, kata Erick.

Saya sendiri pernah mendengar langsung suara berbagai lapisan masyarakat Banten bahkan turut para keturunan kesultanan Banten dan belasan tokoh nasional seperti Jend Purn Fahrur Rozi, Mayjen purn Sunarko, Rizal Fadilah SH dan lainnya menyampaikan pendapatnya tentang kehadiran PSN PIK2 di Aljazerra pada tanggal 7 Nop yang lalu. Saya dengar kesemuanya terlihat menolak kehadiran proyek tersebut kata Erick .

Saya rasa pihak Polres bermaksud klarifikasi terhadap Said Didu, saya rasa itu suatu proses hukum yang baik. Saya yakin penyidik tidak akan terpengaruh dengan laporan sepihak dari Kades atau APDESI Tangerang, karena pihak pelapor tentu berbeda persepsi dengan suara rakyat bawah dan kalangan tokoh demokrasi dan HAM dalam hal kehadiran PSN PIK2 tersebut

Saya yakin juga pihak penyidik pasti cukup bijak dan tetap menjaga Azas Praduga Tidak Bersalah menanggapi atas adanya laporan tersebut

Erick juga menyatakan bahwa Suara kritis Said Didu itu sebenarnya adalah suara aspirasi sebagian besar rakyat Banten yang telah di tampung Said Didu dan Tim nya. Sebenarnya hal ini justru perlu di dengar dengan bijak oleh DPRD , DPR dan Pemerintah Pusat agar direspon dengan cepat, kata Erick lagi

DPR dan Pemerintah dapat mengundang para pihak untuk memecahkan masalah penolakan PIK2. Apabila terus menerus menjadi kegaduhan antar PIK2 dengan rakyat dan tokoh nasional di khawatirkan akan menjadi bola salju sosial yang semakin membesar dan nantinya bisa bisa sulit terkendali.

Para Menteri terkait , DPR serta Pemda Banten perlu lakukan langkah cepat sebagai quick respons mengatasi persoalan penolakan PIK2 tersebut dan melaporkan kepada Presiden Prabowo. Bilamana hasil evaluasinya PSN nya memang perlu di cabut, sebagaimana keinginan rakyat dan banyak tokoh nasional, saya rasa itu mungkin jalan tengah yang cukup baik juga.

Kawasan PIK2 nanti nya juga masih bisa dikembangkan menjadi daerah wisata pantai hijau dan budaya yang punya daya jual tinggi juga untuk jutaan pengunjung Seperti halnya kawasan Ancol.

Setau saya juga, PSN PIK2 yang di setujui di era Jokowi itu lebih ditekankan pada pembangunan Destinasi Wisata Pantai Hijau hanya seluas 1720 ha, bukan luasnya puluhan ribu ha dan diutamakan bukan pada pembangunan perumahan mewah eksclusiv dan pusat hiburan, tambah Erick.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News