Bahwa semula Proyek PIK2 melibatkan reklamasi pantai, memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat dan daerah. Reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Bahwa Proyek reklamasi pantai termasuk PIK2, sempat menjadi isu besar karena beberapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 sampai 2019, karena masalah perizinan dan dampak lingkungan. Namun, 10 tahun kemudian pada tahun 2024 proyek PIK2 dilanjutkan dan dipercepat setelah pemerintah pusat menjadikan proyek swasta tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional, serta diperluas mencakup kedaerah Tangerang – Banten.
Bahwa selama lebih sepuluh tahun sejak 2014 tidak dapat dilaksanakan karena belum memenuhi berbagai persyaratan. Namun mendekat akhir masa jabatan Jabatan Presiden Jokowi tepatnya pada bulan Maret 2024 disinyalir ada “permainan kongkang lingkong” antara pengusaha dengan penguasa sehingga secara mudah rejim Jokowi menetapkan proyek swasta PIK2 tersebut menjadi Proyek Srategis Nasional (PSN)
Bahwa dengan PIK2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), perizinan proyek ini dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah pusat. Hal ini memberikan keistimewaan bagi pengembang untuk mengakses sejumlah perizinan yang lebih cepat, termasuk perizinan tata ruang, pembebasan lahan, dan pembangunan infrastruktur. Sebagai PSN, PIK2 mendapat pengawasan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bahwa Kerja Sama Agung Sedayu Group dengan Salim Group berkolaborasi dalam proyek PIK2 memungkinkan proyek PIK2 dengan dukungan finansial dan jaringan bisnis yang luas, dengan dana yang besar mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, mereka berperan mengerakan semua perangkat dari desa, kecamatan, kabupaten, serta aparat keamanan termasuk preman.
Bahwa Pembangunan PIK2 sebagai kawasan elit tidak akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin di sekitarnya. Termasuk privatisasi lahan pantai dan pesisir yang sebelumnya merupakan ruang publik, diubah menjadi kawasan eksklusif yang hanya bisa diakses oleh kelompok masyarakat kaya. Kuat dugaan adanya permainan asing (khususnya negara Tiongkok), sehingga membentuk koloni eksklusif yang mengarah kepada tindakan kolonialis, Negara dalam Negara.
Bahwa Kolaborasi kedua konglomerasi menunjukkan keserakahan dan ketamakan mereka terhadap penguasaan modal dan keuntungan luar biasa besar diduga mereka meraup keuntungan 20.000 ribu Triliun. Tanpa peduli terhadap penderitaan masyarakat/ penduduk asli termasuk nelayan yang terdampak. Pemilik dua group perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai menjalankan praktek Kapitalisme murni bukan sebagai seorang Pancasilais.
Melalui kajian tersebut Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (DPN – APP TNI) menyatakan.
1. Agar pemerintah Prabowo Subianto sesuai janji pada pelantikannya tanggal 20 Oktober 2024 akan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat, untuk hal tersebut segera mencabut status PSN pada proyek swasta PIK2 yang hanya untuk kepentingan sekelompok orang /oligarki, serta mengganti/ mengembalikan hak-hak rakyat terdampak proyek PIK2
2. Agar aparat pemerintahan dan aparat kepolisian menghentikan semua bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat terdampak PIK2 dan para aktivis pembela rakyat PIK2 termasuk kepada M. Sahid Didu.
3. Mengingatkan kepada saudara Aguan dan Anthony Salim bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45, bukan Negara Kapatalisme yang abai terhadap rakyatnya.
4. Menugaskan kepada DPW APP-TNI BANTEN dan DPD Kabupaten/ Kota di Banten untuk melakukan konsolidasi serta melakukan pendampingan terhadap masyarakat terdampak termasuk aktivis pembela hak rakyat terdampak PIK2
Bandung, 17 Nopember 2024
DEWAN PENGURUS NASIONAL – ALIANSI PEJUANG & PURNAWIRAWAN TNI
Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman , Ketua Umum
Ir. Syafril Sjofyan, Bk. Teks., MM., Sekretaris Jenderal