Komisi XII DPR: Perpres 70 dan 76 Bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020

Komisi XII DPR menyebut Perpres 70 Tahun 2023 yg mengatur Pengalokasian Lahan bagi Investasi dan Perpres 76 Tahun 2024 yang mengatur izin kelola tambang bagi ormas keagamaan bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Komisi XII DPR pun mendorong revisi UU Minerba sembari menegaskan dukungan terhadap penataan tata kelola investasi minerba.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pemberian konsesi tambang oleh pemerintah untuk ormas keagaman. Bahkan kami dengar Presiden Prabowo juga berniat akan memberikan konsesi tambang perguruan tinggi Negeri yang berkualitas untuk membantu biaya pendidikan agar saudara kita yang kurang mampu dapat mengenyam pendidikan perguruan tinggi,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

“Perpres 70 dan 76 itu tidak selaras dengan UU Minerba,” imbuhnya.

Perpres 76 yang dimaksud yakni Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Sedanngkan pada Pasal 4 ayat (5) di Perpres 70 Tahun 2023, peruntukan lahan diberikan kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan.

Bambang yang komisinya bermitra dengan Kementerian ESDM, menyatakan dukungan atas tata kelola investasi di minerba, termasuk pemberian izin pengelolaan terhadap ormas keagamaan. Namun, Bambang menyatakan aturan yang memayungi hal ini haruslah benar.

“Kami mendukung, sangat mendukung terhadap penataan tata kelola investasi di minerba. Kami juga mendukung pemberian pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Bahkan kalau perlu kepada universitas-universitas negeri yang kekurangan pembiayaan agar bisa membantu pembiayaan mereka,” ujar Bambang.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menyebut UU Minerba harus direvisi. Sebab, menurutnya, UU Minerba tidak mengatur penunjukan langsung atas izin pengelolaan tambang.

“Harusnya UU-nya yang direvisi. Di UU Minerba, tidak mengatur penunjukan langsung, pemberian langsung. Di UU Minerba hanya ada 2 skema, lelang dan lelang prioritas. Lelang prioritas sendiri itu hanya diperuntukkan bagi BUMN atau BUMD,” ujar Bambang.

“Ini bisa menjadi masalah hukum baik pidana maupun hukum administrasi negara dikemudian hari kalau tidak mengubah UU,” tukas Bambang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News