Prabowo Subianto selalu Ketua Umum Partai Gerindra tidak melanggar undang-undang dengan menyatakan dukungan terhadap Ahmad Luthfi- Gus Taj Yasin Maimoen Zubair di Pilkada Jateng.
“Kami dukung pernyataan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menjelaskan pernyataan Prabowo selaku Ketum Gerindra yang mendukung Luthfi-Gus Yasin. Prabowo bagian dari Ketua Umum partai koalisi pendukung Luthfi-Gus Yasin,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (10/11/2024).
Menurut Anto, dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Ahmad Luthfi-Gus Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 tidak melanggar undang-undang.
Secara hukum, kata Anto tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang presiden menyatakan dukungan pada calon kepala daerah, selama tidak menggunakan fasilitas negara atau melibatkan sumber daya pemerintah dalam kegiatan kampanye.
“Dukungan Prabowo ke Luthfi-Gus Yasin dianggap sebagai bentuk hak politik pribadi, terutama jika dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketum Partai Gerindra.
Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang secara implisit meliputi hak untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam kegiatan politik.
“Prabowo, meskipun menjabat sebagai presiden, tetap memiliki hak politik pribadi, terutama jika dukungan tersebut disampaikan sebagai ketua partai atau tokoh politik, bukan dalam kapasitas resmi presiden,” tegasnya.
Prabowo mengekspresikan pandangan politiknya dengan memberikan dukungan ke Luthfi-Gus Yasin di Pilkada Jateng 2024.
“Dukungan semacam ini sering kali dilakukan oleh kepala negara di berbagai negara. Dalam konteks politik Indonesia, dukungan ini mungkin juga mencerminkan dinamika politik yang lebih luas dan upaya memperkuat posisi politik koalisi di berbagai daerah,” jelasnya.