Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat
Pertama-tama, saya sampaikan melalui tulisan ini bahwa Saudara Aguan atau Sugiyanto Kusuma, pernah menelpon saya untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat dalam proyek IKN. Lebih lanjut, Aguan melalui telpon, menelpon saya dan menyatakan bahwa keterlibatan Aguan dalam proyek IKN-nya Jokowi, hanya membangun hotel dan Botanical Garden. Itupun, bagian dari program Corporat Social Responsibility (CSR).
Jadi, kalau Aguan ada yang perlu diklarifikasi dari saya, dari tulisan saya, bisa langsung ke saya. Tak perlu menggunakan jasa pengacara, apalagi menyamping dengan menegur entitas berita online, yang memuat tulisan saya.
Sebagai bagian dari hak jawab, atau setidaknya ‘Cover Both Side’, Aguan bisa menulis. Silahkan, menulis sendiri atau membayar jasa penulis, untuk mengkounter opini dari tulisan saya berjudul “AGUAN KAMUFLASE AKAN BANGUN MASJID, HANYA UNTUK MEREDAM KEMARAHAN RAKYAT ATAS PERAMPASAN DI PIK 2″. Lalu, minta diterbitkan di portal suara nasional.
Karena dalam ruang publik yang berimbang, siapapun berhak beropini (berpendapat). Hak untuk berpendapat ini, dijamin dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945. Di NKRI ini, kita sebagai sesama warga negara, berkesamaan kedudukannya dimuka hukum.
Saya menyayangkan, PT Sedayu Sejahtera Abadi yang merupakan bagian dari Agung Sedayu Group milik Aguan, mensomasi portal berita Suara Nasional, karena memuat tulisan saya. Apalagi, dengan dalih pencemaran nama baik dan seterusnya.
Kalau Aguan merasa dicemarkan, maka yang berwenang bertindak secara hukum adalah pribadi Aguan. Bukan PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA).
Dan kalau tidak berkenan dikritik atas eksistensi proyek PIK yang merugikan rakyat, Aguan bisa ajukan sanggahan. Lagipula, yang mengkritik proyek PIK ini banyak. Banyak sekali.
Adapun kenapa saya mengaitkan kasus PIK 2 dengan kasus perampasan tanah milik Supardi Kendi Budiardjo & Nurlela, saya tegaskan keduanya klien saya. Mereka berdua, tidak pernah mencabut kuasa dari saya.
Soal Aguan dan Alexander Halim Kusuma semestinya sudah ditetapkan tersangka atas laporan SK Budiardjo & Nurlela karena telah melakukan penyerobotan tanah, itu dasarnya karena Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara. Kalau tidak percaya, silahkan konfirmasi ke Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim.
Bahkan, karena dalam kasus itu Aguan dan Alexander Halim Kusuma tidak dipanggil sebagai saksi, padahal pejabat Komisaris dan Direktur PT SSA, sejumlah penyidik Polda Metro Jaya disanksi karena melanggar kode etik.
Saya berhak dan berwenang, membela SK Budiardjo & Nurlela, baik didalam dan diluar pengadilan. Mengingat, seorang advokat berhak bertindak untuk dan atas nama kliennya di dalam dan di luar pengadilan, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Seorang advokat juga memiliki imunitas hukum, tidak dapat dituntut secara hukum saat membela kliennya. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kliennya.
Advokat juga penegak hukum, berhak dan berwenang untuk menegakkan hukum sesuai dengan kapasitasnya. Saya menegakkan hukum melalui pendapat yang saya sampaikan secara terbuka, bahwa status PSN PIK 2 bertentangan dengan UU. Sudah terlalu banyak kritik yang saya sampaikan.
Atau, untuk menyudahi polemik ini. Saya mengundang Aguan untuk debat publik terkait proyek PIK 2 ini dihadapan seluruh rakyat Indonesia. Debat bisa dilaksanakan di lokasi proyek di Kecamatan Teluk Naga, agar disaksikan oleh seluruh korban proyek.
Rekan-rekan youtuber saya, seperti Bang Edy Channel, dll, siap untuk menyiarkannya secara live. Bagaimana? Apakah Aguan setuju?
Siapapun, yang membaca tulisan ini, silahkan teruskan tulisan ini agar sampai pada Sugiyanto Kusuma alias Aguan. [].
Lampiran:
PT ZONASATU GLOBAL SIBER INDONESIA (SUARANASIONAL.COM)
Jalan KH. Hasyim Ashari No. 100 Neroktog
Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
Up. Yth : Hamzah Marasabessy
Pemimpin Umum
PERIHAL : SOMASI (TEGURAN) TERAKHIR
Dengan Hormat,
Perkenankanlah, kami Muannas Alaidid, S.H., CTL., dan Wawan Setiawan, S.H., CLA., CTL., Advokat pada Kantor Hukum MUANNAS ALAIDID & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Petogogan I No. 5, Pulo, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, No. Telp: 021-3158032, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT SEDAYU SEJAHTERA ABADI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta Barat (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 November 2024 (terlampir), Dengan ini kami mengajukan surat Somasi (Teguran) Sehubungan dengan pemberitaan tanggal 5 November 2024 dengan judul “AGUAN KAMUFLASE AKAN BANGUN MASJID, HANYA UNTUK MEREDAM KEMARAHAN RAKYAT ATAS PERAMPASAN DI PIK 2” melalui link berita: https://suaranasional.com/2024/11/05/aguan-kamulfase-akan-bangun-masjid-hanya-untuk-meredam-kemarahan-rakyat-atas-perampasan-di-pik-2/ (“BERITA”), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi dasar diajukannya Surat Somasi (Teguran) ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa kami telah melihat dan mengkaji berita SUARANASIONAL.COM tersebut diatas, yang di dalamnya menarasikan kalimat-kalimat yang kami nilai sangat tendensius, bahkan kami menduga keras terdapat kalimat-kalimat yang kami pandang sebagai dugaan mencemarkan nama baik/Fitnah, penyebaran berita bohong dan menyebarkan ujaran kebencian, adapun kalimat narasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
“Portal berita kompas, menulis artikel berita dengan judul ‘Aguan Bakal Bangun Masjid hingga 10.000 Rumah di PIK’. Judul artikel ini bermakna bias, seolah ingin mengiring opini pembaca bahwa Aguan pro umat Islam, dibuktikan dengan membangun masjid di Kawasan PIK, dan bias persepsi seolah ada 10.000 masjid.
Padahal, rincian beritanya adalan Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan hanya akan membangun satu masjid di kawasan seluas 1,5 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Selain Masjid di tanah 1,5 ha itu, juga akan dibangun rumah toko (ruko), danau, hingga, tenant (penyewa) makanan-makanan halal diatas tanah 10 ha.”
“tahun depan 2025, Aguan akan membangun 10.000 unit rumah di PIK. Bangunan ini murni bisnis property, tidak ada hubungannya dengan kepentingan nasional, apalagi berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Proyek PIK 2 murni proyek bisnis. Namun Aguan, telah mendapat fasilitas PSN (Proyek Strategis Nasional) di Era Jokowi yang dijadikan dalih perampasan tanah rakyat. Sejumlah kriminalisasi kepada warga, yang tanahnya terdampak proyek Aguan ini sudah banyak diberitakan media. Bahkan, Said Didu juga dilaporkan karena mengkritisi proyek Aguan ini sebagai proyek ‘Negara dalam Negara’.”
“Di era Prabowo, Aguan berusaha mendapatkan dukungan kekuasaan untuk melanjutkan bisnis peopertinya. Sambil, membangun opini seolah proyek ‘Perampasan Tanah di PIK 2’ ramah terhadap umat Islam, dengan rencana dibangunnya satu masjid di kawasan PIK.”
“Bayangkan, akan ada berapa masjid dan mushola yang terdampak. Penulis meyakini akan terjadi potensi hilangnya Masjid dan Mushola, hilangnya syi’ar dakwah Islam, hilangnya kegiatan pengajian, ratiban, maulid Nabi, hilangnya jama’ah sholat 5 waktu di sejumlah Masjid Mushola yang hilang akibat dampak proyek PIK 2, berganti menjadi kawasan elit dan pusat hiburan, pusat maksiat, jauh lebih besar mudhorotnya bagi umat Islam jika dibanding dengan rencana 1 masjid yang akan dibangun Aguan.”
“Penulis sendiri tidak percaya dengan Aguan, karena melihat langsung kezaliman yang ditimbulkan oleh Agung Sedayu, Group Bisnis Property milik Aguan, yang merampas tanah klien penulis, SK Budiardjo & Nurlela di Cengkareng, Jakarta Barat, melalui anak usahanya PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA).”
“Cerita bermula pada tahun 2006, ketika SK Budiardjo & Nurlela membeli tanah dengan bukti Girik C.1906 Persil 36 S.II seluas 2.231 M² dari ABDUL HAMID SUBRATA, dan tanah dengan Girik Girik C.5047 Persil 30 S.II. seluas 548 M² dari EDY SUWITO serta tanah Girik C 391 luas 1.480 m² dan 6.000 m² dari RAIS. (Total 1 Ha).”
“Sejak dikuasai tahun 2006, maupun sebelumnya ketika masih menjadi milik ABDUL HAMID SUBRATA, EDY SUWITO dan RAIS, tidak pernah ada satupun individu atau korporasi yang mengklaim selaku pemilik tanah tersebut. SK Budiardjo & Nurlela menguasai tanah dengan cara dipondasi, diurug, dipagari keliling, digunakan untuk tempat penyimpanan kontainer usaha cuci mobil.
Namun, tiba-tiba pada tanggal 21 April 2010 seluruh tanah tersebut dirampas, pintu keluar masuk tempat penyimpanan kontainer dipagar secara paksa oleh preman yang dikawal oknum pasukan Brimob (atas perintah Agung Sedayu Group/ASG), dan terjadilah pengeroyokan dan pemukulan terhadap SK Budiardjo.”
“Kasus saat itu macet di tangan Kapolri (Tito Karnavian). Publik bisa paham kenapa kasus ini macet, karena Tito Karnavian sangat dekat dengan Aguan (Sugiyanto Kusuma), Bos Agung Sedayu Group yang menjadi induk usaha dari PT SSA.”
“Jadi, dalam kasus SK Budiardjo & Nurlela, Aguan semestinya sudah menjadi tersangka karena menyerobot tanah. Di kasus PIK 2, Aguan juga kembali telah dan akan terus merampas berdalih PSN. Lalu, siapa yang akan percaya politik pencitraan Aguan yang akan membangun 1 Masjid, namun ‘menggusur’ puluhan ribu hektar tanah yang berdampak pada penggusuran ratusan Masjid dan Mushola?”
2. Bahwa kami menolak dan keberatan dengan judul, muatan serta narasi-narasi dalam berita tersebut yang kami nilai sangat tendensius, terlalu mendramatisir dan memunculkan penilaian serta pandangan yang negatif, karena faktanya sebagai berikut :
– Bahwa Pembangunan masjid di PIK 2 adalah bagian dari komitmen ASG dalam menyediakan fasilitas ibadah yang layak bagi umat Muslim. Kehadiran masjid ini akan menjadi tempat bagi masyarakat sekitar, baik pengunjung maupun penghuni PIK 2, untuk beribadah. ASG selalu mendorong harmonisasi sosial dengan membangun fasilitas yang relevan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
– Bahwa narasi yang menyatakan pengembangan PIK 2 berdampak pada ‘penggusuran masjid dan mushola’ tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Pengembangan PIK dilakukan di atas lahan yang sudah dialokasikan dan tidak bersinggungan dengan tempat ibadah yang sudah ada. Justru ASG berinisiatif untuk membangun lebih banyak fasilitas keagamaan guna meningkatkan kemudahan beribadah bagi masyarakat.
– Bahwa Kasus hukum yang disinggung dalam pemberitaan terkait sengketa tanah antara SK Budiardjo & Nurlela dengan Klien Kami berada di luar konteks PIK 2.
– Bahwa sampai saat ini tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Klien kami dan PT Kukuh Mandiri Lestari melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan pembebasan lahan kepada warga/masyarakat dimaksud;
– Bahwa PIK 2 melakukan Pembangunan diatas tanah/lahannya sendiri yang diperoleh dengan iktikad baik;
– Bahwa Pembangunan yang dilakukan PIK 2 tidak merugikan warga, karena perolehan tanah sesuai dengan kesepakatan antara Klien kami dengan Warga/masyarakat;
– PIK 2 tidak melakukan perampasan atau penggusaran massal secara paksa karena tanah Warga dimaksud telah dimiliki dengan Iktikad Baik melalui Jual Beli antara Warga/masyarakat dengan PT Kukuh Mandiri Lestari sesuai dengan UU Pertanahan/Agraria;
– Bahwa pembelian tanah dilakukan dengan harga wajar dan pantas, dan ganti rugi pembebasan tanah telah diterima warga/masyarakat sepenuhnya sehingga warga/masyarakat bersedia melepaskan tanahnya kepada PT Kukuh Mandiri Lestari tanpa adanya intimidasi;
– Bahwa masuknya PIK 2 dalam PSN telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah dilakukan kajian, penilaian dan penelitian oleh Pemerintah.
– Bahwa terkait permasalahan hukum SK Budiardjo dan Nurlela, terjadi pemutarbalikkan fakta dalam BERITA, dimana yang kami ketahui, Klien Kami justru pihak yang dirugikan dan telah menggunakan hak untuk melakukan tuntutan hukum kepada SK Budiardjo dan Nurlela, dan FAKTANYA atas perkara tersebut telah melalui serangkaian proses pembuktian di Pengadilan, yang pada akhirnya SK Budiardjo dan Nurlela telah dihukum Pidana Penjara 2 (dua) Tahun, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 26/Pid.B/2023/PN.JKT.BRT. dan No.: 27/Pid.B/2023/PN.JKT.BRT., Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.: 281/PID/2023/PT. DKI dan No.: 282/PID/2023/PT. DKI, serta Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 394 K/PID/2024 dan No.: 395 K/PID/2024.
– Bahwa selain itu, adalah FAKTA Klien Kami adalah pembeli yang beritikad baik atas bidang tanah yang telah bersertipikat, dengan peralihan hak atas tanah yang SAH SECARA HUKUM, sedangkan SK Budiardjo dan Nurlela mengklaim dengan mengunakan girik dan Pengikatan Jual Beli, sehingga hak atas tanah belum pernah beralih serta tidak dapat disertipikatkan, seharusnya SK Budiardjo dan Nurlela minta tanggung jawab/tuntut pengembalian uang kepada penjual tanah, bukan kepada Klien Kami.
sehingga atas fakta-fakta hukum tersebut, SUARANASIONAL.COM dan/atau Ahmad Khozinudin, S.H., telah MENCEMARKAN NAMA BAIK KLIEN KAMI, MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYEBARKAN UJARAN KEBENCIAN dalam Pemberitaannya.
3. Bahwa judul, muatan dan narasi berita tersebut memberikan pandangan yang negatif bagi para Pembaca SUARANASIONAL.COM Sehingga pembaca tersebut menerima informasi yang tidak benar, oleh karenanya kami meminta agar SUARANASIONAL.COM untuk segera melakukan pencabutan/menghapus (take down) atas postingan berita tersebut disertai dengan permintaan maaf selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah surat ini diterima, hal ini dimaksudkan agar penyebaran berita yang kami nilai telah melanggar hukum tidak tersebar semakin luas;
4. Bahwa pernyataan dan narasi SUARANASIONAL.COM yang lainnya, yang tentunya membawa dampak kegaduhan di kalangan Masyarakat adalah terletak pada narasi-narasi dalam berita yang bermuatan berita bohong, pencemaran nama baik/fitnah, ujaran kebencian tersebut ;
5. Bahwa terkait dengan berita serta narasi dalam postingan tersebut apabila tidak segera di take down dan diberikan klarifikasi maka akan berimplikasi hukum sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE sebagaimana dikutip:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Jo. Pasal 45A UU ITE, sebagaimana dikutip:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
6. Bahwa perlu Saudara ketahui bahwa SUARANASIONAL.COM tidak terdaftar pada data Perusahaan Pers sebagaimana telah kami telusuri pada https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers sehingga Media SUARANASIONAL.COM yang tidak terdaftar di Dewan Pers belum diakui sebagai institusi pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karenanya tidak dapat dilindungi oleh ketentuan UU Pers yang mengatur tata cara pengaduan melalui Dewan Pers. Atas pemberitaan tersebut yang merugikan Klien kami dapat secara langsung kami laporkan ke POLDA METRO JAYA karena berita tersebut memuat pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, atau ujaran kebencian.
7. Bahwa kami memberikan waktu 1 X 24 jam kepada SUARANASIONAL.COM untuk menghapus atau take down postingan tersebut disertai dengan permintaan maaf selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah surat ini diterima, jika dalam kurun waktu yang telah kami tentukan berita tersebut masih terposting atau masih dapat kami akses serta tidak ditemukan permintaan maaf maka dengan berat hati kami akan melaporkan peristiwa ini secara Pidana.
Demikian Surat ini kami sampaikan, besar harapan kami somasi terakhir ini mendapat respon yang positif, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kantor Hukum MUANNAS ALAIDID & ASSOCIATES
—
Thankyou,
Wawan Setiawan