Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kajian menyeluruh mengenai sistem upah buruh yang adil bagi pengusaha dan pekerja.
“Sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan membahas lebih mendalam tentang indeks upah yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Dasco dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kebijakan upah minimum akan dibahas dengan cermat, sesuai tenggat waktu maksimal dua tahun setelah putusan MK. DPR dan pemerintah berkomitmen untuk berkoordinasi intensif dalam menetapkan kebijakan upah minimum yang lebih baik, tanpa terburu-buru, namun tetap memperhatikan kesejahteraan buruh.
“Kami optimistis proses ini bisa selesai dalam waktu dekat, meskipun membutuhkan waktu karena ini bukan hal yang mudah,” tambah Dasco.
Said Iqbal mengapresiasi upaya Dasco yang mempertemukan perwakilan serikat buruh dengan Menteri Hukum dan Menteri Ketenagakerjaan. Iqbal menyatakan bahwa upah minimum harus ditetapkan sebelum 1 Januari 2025, sesuai aturan sebelumnya.
“Kami mendukung saran Pak Dasco untuk membahasnya dengan hati-hati, seimbang antara pengusaha dan buruh. Upah minimum bisa ditetapkan menjelang pemberlakuan,” ujar Iqbal.
Selama pertemuan, Iqbal juga menyampaikan lima poin usulan terkait upah minimum. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak lagi menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023, dan memastikan bahwa kebijakan upah minimum akan segera dikaji dengan dasar yang lebih tepat.
“Ini pesan penting bagi buruh agar tetap tenang,” tandasnya.