Pembungkaman Suara Kritik PIK 2, Konfirmasi Proyek Bermasalah dan Wajib Dibatalkan

Oleh : Ahmad Khozinudin , S.H, Advokat, Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela

Saat penulis membuat artikel dengan judul ‘AGUAN KAMUFLASE AKAN BANGUN MASJID, HANYA UNTUK MEREDAM KEMARAHAN RAKYAT ATAS PERAMPASAN TANAH DI PIK 2 BERDALIH PSN’, seorang jurnalis media menghubungi penulis. Dia menceritakan, ada pihak tertentu yang meminta artikel tersebut di take down dari portal berita yang dia kelola, dengan imbalan kompensasi sejumlah uang.

Tapi saat didesak atas permintaan siapa, si pengorder hanya menyatakan ‘Pokoknya ada’, dan enggan menjelaskan lebih lanjut. Pengorder berdalih hanya ingin membantu sesama rekan jurnalis, sambil akhirnya pengorder menyimpulkan bahwa orderan dibatalkan.

Jurnalis yang juga sahabat penulis ini, memang sengaja menolak halus. Kalaupun dijelaskan siapa pengorder, tetap saja akan ditolak. Sebab, jurnalisme bukan sekedar pekerjaan, melainkan amanah profesi dan perjuangan untuk menyuarakan kebenaran.

Secara terbuka, penulis sampaikan ucapan terima kasih dan penghormatan pada jurnalis tersebut. Penulis yakin, siapapun pasti membutuhkan uang, tetapi penulis bersyukur dan bangga, masih banyak jurnalis jujur yang amanah dan pejuang, sehingga tak dapat dibeli oleh uang.

Sebenarnya, sangat mudah untuk menganalisa siapa pihak dibalik order take down berita tersebut. Namun, penulis tidak ingin menyelediki lebih lanjut, biarlah waktu yang akan menjawabnya.

Penulis sengaja mengaitkan kritik atas artikel yang diterbitkan portal berita kompas, yang menulis artikel berita dengan judul ‘Aguan Bakal Bangun Masjid hingga 10.000 Rumah di PIK’, dengan perampasan tanah yang dialami oleh klien penulis, SK Budiardjo & Nurlela. Pesan yang ingin penulis sampaikan kepada publik khususnya kepada umat Islam, mafia tanah sudah sangat membahayakan, karena sudah memanfaatkan kekuasaan untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat, dengan dalih ‘Proyek Strategis Nasional’.

Dalam kasus SK Budiardjo & Nurlela sendiri, sudah jelas tanahnya dirampas. Mereka berdua dikriminalisasi dan dipenjara.

Laporan SK Budiardjo & Nurlela sendiri, sudah sampai ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya sudah dikonfirmasi oleh Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri, berkas sudah lengkap tinggal ditingkatkan ke penyidikan, menunggu arahan Kapolri (Tito Karnavian).

Namun kssus saat itu macet di tangan Kapolri (Tito Karnavian). Hasil Gelar perkara ini, sejalan dengan fakta bahwa SK Budiardjo & Nurlela adalah pemilik tanah sah dengan bukti Girik C.1906 Persil 36 S.II seluas 2.231 M² dari ABDUL HAMID SUBRATA, dan tanah dengan Girik Girik C.5047 Persil 30 S.II. seluas 548 M² dari EDY SUWITO serta tanah Girik C 391 luas 1.480 m² dan 6.000 m² dari RAIS. (Total 1 Ha).

Saat ini, diatas tanah ini, telah dibangun ruko-ruko dan perumahan yang dikembangkan oleh PT SSA bernama GOLF LAKE RESIDENCE, terletak di outer ring road, Cengkareng, Jakarta Barat. Terhadap ruko-ruko PT SSA ini, telah disegel oleh Pemda DKI Jakarta dengan alasan Ruko-Ruko yang dibangun PT SSA tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hal itu dikuatkan dengan adanya Surat Disposisi Tanggal 06 Desember 2016, yang memberikan perintah kepada Andi Saputra AR (4 Orang) untuk menertibkan ruko-ruko PT SSA yang konstruksi pembangunan gedungnya tanpa IMB.

Ruko-ruko yang dibangun PT SSA di perumahan GOLF LAKE RESIDENCE tanpa IMB ini, adalah ruko-ruko yang tak masuk site plan pembangunan, yang berada diatas tanah SK Budiardjo & Nurlela. Hal itu, ditegaskan oleh Surat Walikota Jakarta Barat Nomor: 2591/-1.711.534 tanggal 29 Oktober 2014, yang menjelaskan bahwa SIPPT (Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah) yang diterbitkan untuk KSO antara PT SSA dan PT BMJ (Bangun Marga Jaya), dengan site plan terlampir, tidak meliputi lokasi tanah milik SK Budiardjo & Nurlela. Namun, faktanya diatas tanah SK Budiardjo & Nurlela telah dibangun sejumlah ruko-ruko milik PT SSA tanpa IMB.

Karena manfaat penyerobotan tanah SK Budiardjo & Nurlela dinikmati oleh PT SSA yaitu diatas lahan tersebut dibangun Perumahan GOLF LAKE RESIDENCE, *maka pihak yang bertanggungjawab dalam kasus penyerobotan tanah ini adalah organ pengendali perseroan, yakni direktur dan komisaris PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), dan para pemegang saham.*

Secara tegas, penulis juga menyampaikan pesan bahwa ALEXANDER HALIM KUSUMA (Direktur), ELLEN KUSUMO (Komisaris), ELLEN KUSUMO (pemegang saham PT SSA melalui kewenangannya sebagai Direktur PT Alam Pusaka Jaya) dan SUGIYANTO KUSUMO alias AGUAN (pemilik Agung Sedayu selaku pemegang saham mayoritas PT SSA), *yang bertanggungjawab atas penyerobotan tanah SK Budiardjo & Nurlela, karenanya harus ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.*

Apa yang dialami oleh SK Budiardjo & Nurlela, dikriminalisasi setelah tanahnya dirampas, bukan mustahil juga akan dialami oleh warga Tangerang di wilayah lokasi PIK 2. Penulis bahkan sudah mendapat kabar, sejumlah warga ahli waris pemilik tanah sudah diproses hukum.

Karena itu, publik khususnya umat Islam tidak boleh terlena dengan narasi Aguan akan membangun Masjid di PIK. Sebab, mudharatnya jauh lebih besar ketimbang 1 Masjid yang akan dibangun. Lagipula, untuk siapa Masjid dibangun di PIK? karena mayoritas umat Islam pemilik tanah yang tergusur, tidak akan mungkin punya uang untuk membeli rumah di kawasan elit PIK.

Kita harus waspada, karena akan ada potensi hilangnya Masjid dan Mushola, hilangnya syi’ar dakwah Islam, hilangnya kegiatan pengajian, ratiban, maulid Nabi, hilangnya jama’ah sholat 5 waktu di sejumlah Masjid Mushola yang hilang akibat dampak proyek PIK 2, berganti menjadi kawasan elit dan pusat hiburan, pusat maksiat, jauh lebih besar mudhorotnya bagi umat Islam jika dibanding dengan rencana 1 masjid yang akan dibangun Aguan.

Kita harus berjuang bersama, melawan segala bentuk kezaliman. Jangan biarkan, warga Tangerang korban PIK 2 berjuang sendirian. Tuntut PSN PIK 2 dibatalkan, jangan ada Negara dalam Negara di Republik ini.

Presiden Prabowo, perlu mengetahui realitas proyek PIK 2 bukanlah proyek strategis yang berdampak bagi kepentingan nasional. PIK 2 hanyalah proyek oligarki property, yang merampas kedaulatan tanah rakyat, untuk melayani kepentingan bisnis property, guna menumpuk kekayaan di kalangan mereka saja.

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus kita dukung untuk membatalkan status PIK 2 sebagai PSN. Kembalikan kedaulatan tanah rakyat, hentikan kezaliman oligarki property, tegakkan keadilan untuk seluruh rakyat negeri ini. [].

Simak berita dan artikel lainnya di Google News