Politikus NasDem Minta Polri Usut Tuntas Pegawai Komdigi Beking Judol, Termasuk Menteri Terdahulu?

Anggota Komisi I DPR RI yang juga politikus NasDem Andina Thresia Narang mendukung Polri mengusut tuntas kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah Korps Bhayangkara yang menindak pihak-pihak terlibat pun patut diacungi jempol.

“Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang, saya juga mengapresiasi kepada penegakan hukum yang langsung bertindak,” kata Andina dalam keterangan yang diterima, Ahad (3/11/2024).

Andina mengaku prihatin dengan adanya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judol. Penangkapan pegawai itu menunjukkan masih adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah.

“Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut, penangkapan ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah,” kata dia.

Ia menilai fenomena perkembangan pesat internet di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat.

“Fenomena judi online kini juga cukup meresahkan kita semua karena bisa menjalar kepada generasi muda kita yang seharusnya lebih produktif, jika tidak segera diatasi hal ini tentu akan menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia,” ucapnya.

Legislator Dapil Kalteng tersebut mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah untuk segera mengatasi hal tersebut dengan serius.

Dia menambahkan fenomena ini bisa menjadi masukan dalam rapat untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan digitalisasi yang dijalankan oleh Kementerian Komdigi.

“Kami juga ikut memastikan bahwa dalam pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus ini bisa dilakukan dengan seksama oleh semua pihak” ucapnya.

Dia mengaku sepakat dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang menghadirkan Kementerian Komdigi. Apalagi, semua perkembangan sudah mulai beralih pada digitalisasi. Untuk itu, dia berharap Komdigi bisa bergerak lebih cepat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.

Andina mendukung komitmen Komdigi untuk memberantas judol. Menurutnya, fenomena judol tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengapresiasi dengan diterbitkannya Intruksi Menteri Komunikasi dan Digital RI No. 2 Tahun 2024 tentang Upaya mendukung Penegakan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online dan siap bersinergi dengan Kemkomdigi untuk mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap segala bentuk digitalisasi yang berkembang,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Total sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News