Tom Lembong menjadi tersangka dan langsung dimasukkan ke penjara merupakan operasi politik untuk mengamankan putra mahkota agar menjadi Presiden Indonesia 2029.
“Penangkapan Tom Lembong adalah bagian dari operasi politik untuk mengamankan putra mahkota menuju 2029. Jangan heran kalau berlanjut dengan rangkaian penangkapan lain,” kata pengamat kebijakan public Gigin Praginanto di akun X (Twitter), Jumat (1/11/2024).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Selasa, 29 Oktober 2024, mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Dalam keterangan resminya, Kejakgung menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam kasus tersebut.
Kerugian negara itu berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Kejakgung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, dari pengamat hingga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.