Setelah diperiksa dan ditetapkan jadi TSK pada 29 Oktober 2024 oleh Kejagung RI. Thomas Trikasih Lembong langsung ditetapkan penahanannya (dipenjara).
“Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP”
Kemudian hari ini muncul isu dari sebuah media, dengan judul:
“Setelah Tom Lembong Masuk Penjara, Beredar Kabar Anies akan Jadi Tersangka Kasus Formula E?, hal itu ada di pemberitaan media-media” kata Pengacara senior Eggi Sudjana yang juga Presiden TPUA, kepada media Kamis (31/10/2024)
Eggi Sudjana mengatakan andai benar berita Anis bakal menyusul diperiksa lalu dijadikan TSK . Maka law enforcement yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum di tanah air, akan mendapat judge atau tudingan publik sebagai perilaku yang dirasa tidak adil, bahkan perbuatan zalim , sebagaimana di Wahyukan oleh Allaah Subhannahu Wa Ta’la , dalam Al Quran , Surat An Nisa , ayat 135 ; (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135) . Oleh karenanya tidak berkesesuaian dengan prinsip keberlakuan hukum yang harus equalitas kepada setiap WNI.
“Hal tidak equal terhadap WNI inilah nampak jika dikomparasi dengan pola penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan beberapa tokoh figur publik yang juga pernah diperiksa oleh Kejagung dan KPK,” jelas Eggi.
“Contohnya, terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, Zulkifli Hassan, Muhaimin, malah mereka menjabat jadi Menteri Semua , karena ada yang pernah Ketum Golkar , dan yang masih menjabat ketum PAN dan PKB,” tambahnya.
Termasuk contoh lainnya, Firly Bahuri eks Ketua KPK yang sudah berstatus TSK oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Bahkan Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan mata uang Singapura dan dollar Amerika sekitar Rp 7 miliar.
Apa bila issue Anies ternyata benar dipanggil oleh KPK maka ideal jika kelak para advokat atau tim hukum fanatis Anies mesti mendampingi dan berjuang keras untuk melakukan pembelaan hukum demi membela Anies agar tidak ditetapkan statusnya sebagai TSK dan tidak dilakukan penahanan atau langsung dipenjara oleh Penyidik KPK , juga Aniesnya sendiri harus punya nyali melawan , jangan ” meleot ” tekuk lutut tunduk pada ketidak jujuran , ketidak beneran dan tunduk pada ketidak adilan.
Jika sekelas Anies mantan Capres RI yang baru lalu PilPres 2024 ” cicing wae ” tak berkutik berani melawan malah jadi Ayam Sayur , maka wajarlah kemarin pilpres dikalahkan dengan curang malah kasih ucapan selamat kepada 02 , he he he . Salam Ta’ziem dan Juang,” tegas Eggi.