Jakarta – Pernyataan Bowo Sidik Pangarso yang menyebut NW memerintahkan untuk menyiapkan amplop untuk dana kampanye kembali viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bowo mengaku diperintah NW yang kala menjabat Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar untuk menyiapkan amplop uang demi kepentingan Pemilu 2019.
“Pak NW meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop),” kata Bowo.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik Iman Mulyana menyebut kembali viralnya pengakuan Bowo Sidik tersebut perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum. “Sebab meski informasi itu masih pengakuan sepihak maka perlu dibuktikan di pengadilan. Bahkan bisa dijadikan bukti baru,” kata Iman di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Selain itu, lanjutnya, dengan rumusan Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna mendukung keterangan Bowo Sidik, maka aparat penegak hukum perlu mencari alat bukti yang lain.
“Namun, setidaknya, pengakuan itu menjadi salah satu indikasi atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Bowo Sidik. Meski sudah dibantah oleh NW kala itu,” katanya.
“Maka sudah tugas aparat penegak hukum dan pengadilan untuk secara aktif mencari bukti materil sesuai dengan kebenaran yang hendak dicari dan ditemukan dalam perkara pidana. Sebab kebenaran yang harus ditemukan dan diwujudkan dalam pemeriksaan perkara pidana adalah “kebenaran sejati” atau materiil waarheid atau ultimate truth atau disebut juga absolute truth,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap dan gratifikasi. Eks politikus Golkar itu tetap dihukum 5 tahun penjara. Putusan itu diketok pada 19 Juli 2021, PK Bowo Sidik terdaftar dengan nomor perkara 257 PK/Pid.Sus/2021.
Dalam kasus ini Bowo Sidik terbukti menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta atau sekitar Rp 7,7 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Sementara NW merupakan politisi asal Kudus yang kini menduduki jabatan sebagai salah satu menteri di Kabinet Merah Putih di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.