Tertangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bisa menjadi sebuah langkah mengungkap praktik makelar kasus yang terjadi di lembaga peradilan. Hal itu disebut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
“Zarof Ricar adalah kunci dari kotak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia ‘bernyanyi’, maka akan banyak orang masuk penjara,” kata Yudi dalam keteranganya pada Selasa (29/10/2024).
Sebab, keterlibatan Zarof dalam makelar di MA diduga tidak hanya terjadi dalam kasus pemufakatan jahat kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dari hasil penyitaan barang bukti oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), ditemukan barang bukti uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang diduga didapat Zarof selama menjadi pejabat di MA.
“Tentu, dirasa tidak masuk akal jika hanya terjadi dalam beberapa kasus dan sedikit orang saja yang terlibat. Apalagi, diduganya waktu panjang kurang lebih 10 tahun. Jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA,” kata Yudo.
“Sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara. Seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Menurut mantan Penyidik KPK ini, kasus Zarof bisa menjadi titik awal untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia.
Walaupun, dalam kasus makelar seperti ini, tersangka seperti Zarof kerap kali sulit membuka mulut.
“Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collaborator,” ucapnya.