KPK Sita Rumah di Pondok Indah Terkait Dugaan Korupsi di ASDP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa kota lainnya di Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.

“Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng, Jakarta Pusat, satu lokasi, di Darmo, Surabaya, tiga lokasi, dan ada juga Graha Famili Surabaya dua lokasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta pada Rabu (23/10/2024).

Penyidik KPK menyita aset tersebut dari tangan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Secara keseluruhan ada 15 bidang tanah dan bangunan yang disita penyidik KPK. Rincian lengkap soal lokasi, luas properti, beserta nilainya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

“Sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update,” ujar Tessa.

Dalami Kelayakan Kapal

Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal kelayakan kapal milik PT Jembatan Nusantara terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Informasi tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Budi Prakoso.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN,” kata Tessa.

Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 pada Kamis, 18 Juli 2024.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News