Legalitas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) bodong karena menggunakan AD/ART yang ilegal. Putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel yang memutuskan bahwa AD/ART PAN bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“PAN berdiri karena didasari semangat reformasi dan tuntutan demokrasi. Namun dalam perjalanannya PAN terseok dalam penegakan demokrasi, dan anti-KKN dan bahkan KKN ada di partai berlambang matahari terbit ini.
Menyangkut legalitas, PAN harus menjadi contoh penegakan hukum tetapi legalitas partai ini bermasalah,” kata pendiri PAN Hatta Taliwang dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2024).
Kasus ilegal DPP PAN, kata Hatta, menunjukkan hukum kalah dengan politik kekuasaan. “Berbicara politik itu uang,” paparnya.
Pendiri PAN lainnya Hamid Husein mengatakan, kasus ini bermula dari Kongres II PAN April 2005 di Semarang yang memutuskan Soetrisno Bachir sebagai Ketua Umum serta mengubah AD/ART.
Perubahan AD/ART itu, ujar Hamid, kemudian diubah kembali pihak tertentu setelah kongres, lalu dibuatkan akta perubahan ke notaris Mohamad Hanafi tanpa ditandatangani pimpinan kongres. Notaris kemudian mendaftarkannya ke Depkum HAM, dan pada 8 Juni 2005, diterbitkan surat keputusan yang menerima permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan 2005-2010.
Yasin Kara pendiri PAN mengungkap ilegalnya AD/ART partai ini lebih didasarkan panggilan hati nurani. “Di Pengadilan Negeri sampai ke MA membuktikan AD/ART DPP PAN ilegal. Jadi secara hukum DPP PAN ilegal,” ungkapnya.
Ia berharap Presiden terpilih Prabowo dapat memberikan kepastian hukum termasuk soal ilegalnya DPP PAN. “Semoga persoalan legalitas PAN ikut dibenahi. Ini persoalan besar,” tegas Yasin.