Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat
Barusaja Penulis mendapatkan rilis dari sahabat penulis di Solo, yakni dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Akademisi sekaligus advokat senior dari Surakarta. Melalui Pengadilan Negeri Solo, Dr Taufik menginformasi bahwa hari ini (Selasa, 15/10) telah diajukan upaya hukum yudisial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi
di Laut yang menjadi dasar legalisai ekspor pasir laut R.I. ke Singapura.
Kita semua tahu, bahwa ekspor pasir laut meski dengan cover ‘sedimentasi’, substansinya sama. Yakni merusak lingkungan, mematikan mata pencaharian nelayan dan menjual kedaulatan batas wilayah NKRI kepada Singapura.
Di ranah hukum perdata, Habib Rizieq Shihab mengawali perlawanan pada Jokowi dengan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan hari ini, secara hukum tata usaha Negara Dr Taufik memulai gugatan terhadap kebijakan Jokowi yang zalim melalui Pengadilan Negeri Surakarta, Solo.
Upaya untuk menggugat kebijakan eksport pasir Jokowi yang merugikan rakyat melalui Yudisial Review ke Mahkamah Agung, secara teknis memang dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Tuntutannya jelas, pembatalan PP yang melegalisasi pengrusakan lingkungan, mematikan mata pencaharian nelayan dan menjual kedaulatan NKRI.
Menurut rilis yang dikirim, PP Nomor 26/2023 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah salah mengartikan amanat dari Pasal 56 Undang-Undang Kelautan yang mengamanatkan pemerintah untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Perlindungan dan Pelestarian lingkungan Laut seharusnya dilakukan dengan upaya upaya sistematis dan terukur serta mempertimbangkan kebutuhan serta urgensi dari ekosistem laut dengan menentukan material atau substansi apa saja yang dapat mendegradasi ekosistem laut dan substansi apa saja yang timbul secara alami dan
tidak mengakibatkan terdegradasinya ekosistem laut.
PP Nomor 26/2023 telah mencampuradukkan dan menyamakan material Pasir laut alami dan sedimentasi lain (lumpur) dimana keduanya memiliki dampak yang jauh berbeda bagi ekosistem laut.
PP Nomor 26/2023 justru akan membuka keran eksploitasi Pasir Laut yang tidak memiliki dampak buruk apapun terhadap ekosistem dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut apabila dilakukan eksploitasi. PP Nomor 26/2023
Upaya yang ditempuh oleh Dr Muhammad Taufik melalui Kuasa Hukumnya Nael Tiano Marbun, SH, sejalan dengan aspirasi tuntutan rakyat yang menginginkan Jokowi diadili pasca lengser. Sebab, Jokowi tidak saja dituntut secara pidana dan perdata, tetapi juga harus dipersoalkan seluruh kebijakannya yang zalim secara tata negara.
Tuntutan secara Tata Negara terhadap Jokowi adalah tuntutan untuk membatalkan seluruh keputusan dan peraturan negara yang dikeluarkan saudara Jokowi, yang dipenuhi kebohongan, pengkhianatan dan kezaliman, termasuk tetapi tidak terbatas pada proyek IKN Jokowi, Keputusan Proyek Strategis Nasional Jokowi seperti di PIK 2 & BSD, Keputusan Izin Ekspor Pasir Jokowi, hingga keputusan status PSN untuk seluruh oligarki kroni Jokowi lainya, dan berbagai kebijakan dan peraturan yang merugikan rakyat.
Ikhtiar ini, telah dimulai dari Solo. Semoga, daerah lainnya menyusul. Baik dengan melakukan tuntutan hukum secara perdata, pidana maupun secara tata negara. [].