Muhammadiyah Kota Bogor melakukan sosialisasi hasil Munas Tarjih sebagai pedoman warga persyarikatan dalam beribadah dan melakukan aktivitas berbangsa dan bernegara, Ahad (13/10/2024). Kegiatan ini menghadirkan nara sumber Dr Hermawan M.Ag (Manhaj Tarjih Muhammadiyah), Dr Zubaidah M. Ag (Kalender Hijriah Global Tunggal), Prof Dr Siah Khosyi’ah M.Ag (Fikih Perlindungan Anak).
“Tarjih adalah ijtihad para ulama dan cendekiawan Muhammadiyah dalam menghadirkan agama sebagai solusi dengan mengedepankan keterbukaan, toleransi dan keadilan,” kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ustaz Maizar Madsury dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (14/10/2024).
Kata Maizar, sosialisasi hasil Munas Tarjih merupakan bentuk pendidikan dan dakwah kepada warga persyarikatan Kota Hujan. Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi dan dakwah Islam Berkemajuan dalam merespon setiap perubahan yang cepat dan dinamika kehidupan muslim modern,” paparnya.
Dalam sosisliasi itu juga diterangkan bahwa Manhaj Muhammadiyah menjaga kemurnian ajaran Islam sambil tetap relevan dengan perkembangan zaman. Melalui Tarjih, Muhammadiyah berusaha mengkontekstualisasikan ajaran Islam agar relevan dengan tantangan zaman modern. “Ini termasuk isu-isu kontemporer seperti teknologi, kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan pendidikan. Tujuannya adalah agar ajaran Islam tetap mampu memberikan panduan praktis bagi umat di era modern tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip dasar,” tegasnya.
Dalam melakukan ijtihad dan mengambil keputusan, Muhammadiyah mempertimbangkan maslahah (kemaslahatan) atau manfaat bagi umat. Prinsip ini mendorong keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan literal terhadap teks, tetapi juga pada dampak positif yang bisa dirasakan umat secara luas.
Muhammadiyah dalam Manhaj Tarjih tetap menghormati perbedaan pendapat di antara umat Islam, selama perbedaan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang sahih dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Muhammadiyah berusaha menghindari fanatisme mazhab dan membuka diri terhadap dialog antara berbagai pandangan.
“Manhaj Tarjih Muhammadiyah ini telah menjadi dasar dari banyak fatwa dan keputusan yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yang kemudian menjadi panduan bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dalam menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat secara kontekstual dan relevan dengan zaman modern,” paparnya.
Fikih Perlindungan anak, kata Maizar bagian dari upaya Muhammadiyah untuk merespons tantangan kontemporer, khususnya terkait hak-hak anak dan kewajiban perlindungan terhadap mereka.
Fikih Perlindungan Anak Muhammadiyah menganut prinsip moderasi (wasathiyah), yang berarti menjaga keseimbangan antara hak-hak anak dan kewajiban orang tua, tanpa menekankan satu sisi secara ekstrem. Muhammadiyah menekankan pentingnya kasih sayang dan pendidikan, tetapi juga disiplin yang adil dan tidak berlebihan.
“Dalam konteks perlindungan anak, Muhammadiyah juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak anak, seperti kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan anak. Muhammadiyah bekerja sama dengan pemerintah dalam mendukung regulasi dan kebijakan yang pro-perlindungan anak,” pungkasnya.