Polisi telah menerima laporan dugaan pencabulan atas tujuh orang di sebuah panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Sebanyak tiga di antaranya merupakan anak-anak.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Ade Ary mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan S dan YB sebagai tersangka dalam kasus tersebut. S merupakan pemilik yayasan, sedangkan YB berstatus pengurus di panti asuhan tersebut.
“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ujar dia.
Atas perbuatannya, S dan YB dijerat dengan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI dengan rekan-rekan dari Kementerian PPA,” kata dia.