Karena merasa curiga, ibu korban terus mendesak hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia telah menjual buah hati mereka pada 20 Agustus 2024 di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Berdasarkan laporan ibu korban, Satreskrim Polres Metro Tangerang bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu pasangan suami istri berinisial HK dan MON yang membeli bayi tersebut.
“Terima kasih banyak kepada bapak kapolres metro Tangerang Kota dan bapak satreskrim Tangerang Kota yang telah membantu saya menemukan anak saya,” kata RD.
Polres Metro Tangerang rencananya akan merilis kasus tersebut pada pekan depan.