Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Desas-desus kalau Jokowi alias Mulyono bakal kabur setelah lengsernya, banyak disuarakan oleh para pengamat dan tokoh nasional. Seberapa kuat Mulyono bisa berhadapan dengan rakyat ketika sudah lengser, akan kita saksikan setelah tanggal 20 Oktober ini.
Rakyat yang selama ini terus disakiti dan didzalimi sangat tidak rela jika Mulyono tidak dijebloskan ke penjara. Daya rusak Mulyono sangat dahsyat melebihi kekuatan bom nuklir. Jika bom nuklir hanya hanya mampu menghancurkan bangunan secara fisik, tapi kalau daya rusak Mulyono mampu menghancurkan 3 sendi : fisik, mental, dan moral.
Siapa pun yang bersentuhan dengan Mulyono akan berubah menjadi iblis: tiba-tibs kehilangan ruh agamanya, menjadi diam seribu bahasa terhadap kemungkaran, puja-puji terhadap kebohongannya, bahkan bisa jadi pembela kebatilan dan penjilat kekuasaan.
Tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari jerat iblis Mulyono jika telah masuk kedalam kolamnya. Satu-satunya orang yang tidak terpengaruh dengan kedzaliman Mulyono adalah Anies Baswedan. Bahkan PKS sendiri akhirnya tercebur juga masuk kedalam jeratan Mulyono, sampai-sampai harus betsebrangan dengan Anies, mendukung paslon dinasti Mulyono dan puja-puji terhadap proyek IKN. Harga diri PKS di mata umat Islam sudah hancur.
Skenario rakyat yang diwakili oleh para ulama, tokoh nasional, dan para purnawirawan TNI-Polri, dll adalah :
Pertama, Mengungkap keaslian ijazah Mulyono di Pengadilan yang selama ini terus jalan di tempat
Kedua, Rehabilitasi para tokoh yang telah dikriminalasi dan dinistakan oleh rezim Jokowi
Ketiga, Membongkar dalang dan eksekutor kasus pembantaian 6 laskar FPI di KM50
Keempat, Mengungkap dana 11 triliun yang pernah disampaikan Mulyono yang katanya sudah ada di sakunya
Kelima, Menuntut ganti rugi terhadap segala kejahatan dan kebohongan Jokowi kepada orang-orang yang telah didzalimi
Keenam, Menuntut para penegak hukum untuk memproses hukum Mulyono dengan seadil-adilnya
Ketujuh, Memproses hukum anggota keluarga dan kroni-kroninya ke meja hijau yang turut serta dalam tindak kejahatan
Jika para penegak hukum tidak punya nyali untuk menghukum Mulyono maka rakyat sendiri yang akan menghakiminya.
Kejahatan Mulyono sudah terlampau banyak sehingga tidak termaafkan.
Jika Mulyono mau kabur (ke China) maka harus ada upaya paksa untuk diekstradisi. Mulyono harus dihukum seberat-beratnya.
Bandung, 29 R. Awwal 1446