Oleh: Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Mantan Danjen Kopassus
Hari ini di Jakarta (Senin, 30/9), saya bersama sejumlah advokat dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), mengadakan Konferensi Pers. Agenda ini diadakan, sehubungan dengan adanya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611.Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Gugatan ini saya ajukan bersama HABIB RIZIEQ SYIHAB, Bung Munarman, Bung Edy Mulyadi, Bung Marwan Batubara dan Bung Eko Santjojo, untuk mengkonfirmasi kepada seluruh rakyat bahwa negeri ini masih memiliki banyak anak bangsa yang jujur, lurus, benci pada kebohongan dan kemunafikan serta tidak ridlo kezaliman Jokowi dianggap angin lalu.
Dalam kesempatan menyampaikan pandangan, saya tegaskan bahwa sejumlah kebohongan yang ada pada materi gugatan hanya sebagian saja. Sejatinya, masih terlalu banyak kebohongan Jokowi lainnya, yang tidak seluruhnya tercover dalam gugatan.
Gugatan soal kebohongan 6000 pesanan mobil Esemka dan data dana 11.000 triliun di kantong Jokowi, dan sejumlah materi kebohongan dalam gugatan lain hanya kami jadikan contoh saja sebagai dasar Posita. Karena materi kebohongan Jokowi tersebut mustahil dapat dibantah.
Gugatan ini penting ditempuh, agar kedepan soal kebohongan ini tidak diberikan permakluman. Jangan lagi rakyat memilih pemimpin pembohong, harus jelas track record calon pemimpin.
Gugatan kami ajukan mengambil momentum 30 September 2024, adalah untuk mengasosiasi kebohongan Jokowi seperti kudeta PKI yang berkhianat pada rakyat dan merusak sendi-sendi bernegara.
Gugatan ini, juga untuk membuktikan rakyat tidak takut untuk menyuarakan aspirasi kendati pada Sabtu yang lalu (28/9) diskusi para tokoh di Hotel Grand Kemang mendapat serangan dari preman bayaran. Rakyat semakin teguh untuk menyuarakan tuntutan mengadili Jokowi.
Bagi kami yang tidak ingin menjadi bagian dari aib bangsa, kami lantang bersuara untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari aib kebohongan, keculasan, ketamakan dan pengkhianatan saudara Jokowi.
Dalam petitum Gugatan, kami menuntut :
Pertama, agar pengadilan Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
Kedua, meminta pengadilan agar memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak
memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;
Ketiga, meminta pengadilan agar memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan
seluruh uang pensiun JOKOWI.
Semoga ikhtiar ini dapat menjadi bukti bhakti kami, kepada negeri ini. Agar segenap rakyat percaya, bahwa kebenaran tidak diam, kebenaran terus berjuang dan melawan.