Waduhh, Pelajar Bersetubuh di Dalam Kelas Dilihat 9 Temannya dan Direkam

Awalnya, pelaku putri sempat diajak dengan pelaku laki-laki bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa. Hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi. Saat ini polisi sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dan meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi.

Diketahui pelaku laki-laki sudah menyetubuhi pelaku perempuan sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda.

Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Demak berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyatakan, dari kasus ini polisi telah menetapkan pelaku pria sebagai tersangka pencabulan anak.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.