Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (Gibran) tidak bisa dilantik dikarenakan berhalangan tetap terseret kasus hukum termasuk dugaan penistaan agama Islam yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
“Muncul Fufufafa, selama tidak ada masalah presiden dan wakil presiden tetap dilantik. Yang ada masalah wakil presiden terkait hukum, kesusilaan ini anggap berhalangan tetap dan tidak bisa dilantik,” kata mantan Wakapolri Oegroseno dalam di Channel YouTube Bang Edy.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Gibran melalui akun Fufufafa, kata Oegroseno bisa ditindaklanjuti. “Polisi pernah menindaklanjuti kasus penistaan agama yang dilakukan saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” tegasnya.
Oegroseno meminta aparat kepolisian untuk bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara dan bukan penguasa. “Sebagai senior hanya bisa mengingatkan agar kepolisian bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” paparnya.
Pakar hukum Refly Harun menyebutkan, dalam hukum tata negara normal, Gibran seharusnya tetap dilantik terlebih dahulu sebelum ada proses impeachment, yang biasanya bergantung pada dinamika politik.
Namun, Refly mengusulkan tindakan ekstra konstitusional untuk menghentikan pelantikan Gibran, karena dianggap tidak layak menjadi wakil presiden. “Apakah langkah itu pernah terjadi, ya pernah. Habibie contohnya,” kata Refly.
Refly membandingkan situasi saat ini dengan kasus BJ Habibie, yang masa jabatannya dipersingkat setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR pada 1999.
“Ketika menggantikan Soeharto harusnya masa jabatan Habibie itu sampai 2003 karena Soeharto mundur tahun 1998. Tetapi apa yang terjadi? tahun 1999 digelar pemilu, kemudian masa jabatan Habibie dipersingkat hanya satu setengah tahun saja bahkan nggak nyampe ya,” ungkap Refly.
Permintaan untuk mencegah pelantikan Gibran terus digaungkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh tokoh nasioal Eross Djarot, Mahfud MD, dan tokoh lainnya yang meminta Presiden Jokowi untuk mundur sebelum 20 Oktober.
“Ini memberi pelajaran bahwa kekuasaan harus diraih dengan cara yang baik dan halal, bukan melalui penyelundupan hukum,” tandas Refly.