Mantan Penasihat KPK: Kaesang tak Bisa Lepas dari Jerat Hukum Kasus Gratifikasi Jet Pribadi

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep (Kaesang) tidak bisa lepas dari jerat hukum kasus gratifikasi jet pribadi.

“Kaesang bukan seorang PN atau PNS sehingga apa saja yang diterima dari siapa pun, tidak terkategori gratifikasi. Apakah itu bermakna, Kaesang bisa lolos dari jeratan hukum APH, khususnya KPK.? Tidak juga. !!!” kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (21/9/2024).

Kata Abdullah, dalam menangani kasus gratifikasi Kaesang harus ada keberanian KPK karena menyeret anak seorang presiden. “Bergantung “political will” dan kecanggihan proses penanganan perkara oleh KPK. Sebab, KPK bisa mengulangi kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu,” tegasnya.

Kasus Rafael bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio, 20 Februari 2023, menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun. Penganiayaan Mario di kawasan Ulujami, Jaksel tersebut mengakibatkan korban mengalami koma cukup lama di RS Mayapada, Jakarta.

Mario yang berpenampilan hedonis dengan motor besar Harley Davidson dan jeep robicon memicu polemik dalam masyarakat. Terungkaplah bau busuk bahwa, Mario adalah anak seorang pejabat Dit. Pajak, Kemenkeu. Masyarakat melalui medsos mendesak KPK agar memroses Rafael. KPK menolak dengan alasan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

“Saya pun menulis artikel singkat tentang hal tersebut. Saya menyarankan KPK agar memeriksa LHKPN Rafael. Hasilnya, Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. KPK berdasarkan pengalaman Rafael tersebut, dapat memproses kasus Kaesang,” pungkasnya.