KPU Jakpus Tetapkan DPT sebanyak 813.721 Pemilh di 1.542 TPS

Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 813.721 dengan jumlah TPS sebanyak 1.542. Penetapan DPT tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 dalam Pleno Terbuka KPU Jakarta Pusat yang dihadiri Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, PPK se Kota Jakarta Pusat, Pemantau Pemilu, LO Pasangan Calon dan stakeholder lainnya. Pleno Penetapan DPT tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya sanggahan dari Bawaslu, Pasangan Calon maupun Stakeholder yang hadir.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, rincian DPT tersebut ada sebanyak 410.376 Pemilih Perempuan dan 403.345 Pemilih Laki-laki.

Daftar Pemilih terbanyak ada di Kecamatan Kemayoran, 186.935 dengan Pemilih Perempuan 94.746 dan Pemilih Laki-laki 92.189 tersebar di 338 TPS. Sedangkan Jumlah Pemilih paling sedikit ada di Kecamatan Menteng dengan Daftar Pemilih 65.534 yang terdiri dari Pemilih Perempuan 33.342 dan Pemilih Laki-laki 32.292 di 125 TPS.

DPT yang ditetapkan tersebut mengalami pengurangan dari DPS, terjadi penghapusan Daftar Pemilih sebanyak 7.092 Pemilih dari DPS sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 820.813 Pemilih.

Penghapusan tersebut karena sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan laporan yang diperoleh dari masukan tanggapan Masyarakat dan Analisa data ganda tahap kedua.

Diketahui pada awalnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Jakarta Pusat yang diterima adalah 826.838. Setelah dilakukan pemutakhiran melalui Coklit Pantarlih berkurang menjadi 822.586 yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Setelah melakukan Analisa data ganda pemilih berkurang lagi menjadi 820.813 yang kemudian ditetapkan sebagai DPS.

“Ini membuktikan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilh di Jakarta Pusat berjalan dengan baik, komprehensif, mutakhir dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih”, ujar Sahat memberikan keterangan kepada pers.

Dalam Pleno Penetapan DPT tersebut, KPU Jakarta Pusat juga menetapkan ada 7 TPS di Lokasi Khusus. Di Rutan Salemba terdapat 4 TPS dengan pemilih sebanyak 2.212 dan di Lapas Salemba terdapat 3 TPS dengan pemilih sebanyak 1.325.

Dengan telah ditetapkan DPT tersebut, Sahat berharap agar pengguna hak pilih yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada pencoblosan karena menjadi penentu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang terpilih untuk memimpin Jakarta 5 Tahun ke depan.

“Kami berharap agar warga Jakarta Pusat yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 karena Suara Kita adalah Masa Depan Jakarta,” pungkas Sahat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News