Seret Jokowi ke Penjara setelah Lengser

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H (Advokat, Koordinator Agenda)

Hingga Kamis (19/9), sudah ada 561 orang mendukung isi PERNYATAAN BERSAMA yang menuntut Saudara Joko Widodo diseret ke penjara. Ada komentar beragam yang penulis terima, saat menerima dukungan pernyataan yang masuk ke WA Penulis.

Ada yang ekstrim, yang merasa seret dan penjara Jokowi kurang memadai, tidak setimpal dengan kesalahan, kejahatan & kezaliman yang dilakukannya. Ada yang meminta gantung di Monas, hukum pancung, gantung sampai mati, dan kumpulan sanksi lain yang menunjukan kegeraman dan kemarahan.

Adapula, yang meminta cukup adili Jokowi. Kalimat ‘Seret Jokowi Ke Penjarq’ mungkin dirasa terlalu kasar, atau mungkin juga khawatir bertentangan dengan hukum, sehingga khawatir berdampak hukum bagi masyarakat yang setuju akan isi pernyataan.

Namun, kami telah memberikan penjelasan sebelumnya tentang pilihan tema ini. Kata ‘seret Jokowi ke Penjara’, maknanya adalah mengekang kebebasan Jokowi dalam tahanan (penjara), untuk dibawa dan diadili dihadapan sidang yang terbuka untuk umum, untuk disaksikan oleh seluruh rakyat, agar segala kesalahan, kejahatan dan kezalimannya diadili dan mendapatkan sanksi hukuman.

Salah satu kasus yang bisa menahan dan menyeret Jokowi ke penjara adalah kasus Ijazah Palsu. Kasus ini, berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen, ancaman pidananya 6 tahun penjara. Pasal 21 KUHAP telah menentukan, agar tidak khawatir Jokowi lari, melarikan diri atau mengulangi kejahatan pemalsuan ijazah, maka penyidik diberi wewenang untuk menahan Jokowi.

Jadi, tema ‘seret Jokowi ke Penjara’ adalah tema yang sesuai dengan hukum. Karena setiap kejahatan yang ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara, dalam proses mengadilinya bisa dilakukan penahanan, atau mengekang kebebasan tersangka atau terdakwa di penjara (tahanan).

Kami memang menyadari, seret Jokowi ke penjara belum memuaskan semua pihak karena banyaknya kejahatan dan kezaliman yang dilakukan Jokowi. Hanya saja, karena konstitusi mengatur wewenang dalam proses mengadili perkara hanya sebatas dipenjara (ditahan), tidak boleh digantung atau dipancung, maka tema yang kami tetapkan tetap pada batasan norma konstitusi, yaitu ‘SERET JOKOWI KE PENJARA PASCA LENGSER’.

Adapun setelah diadili berbagai kesalahan, kejahatan & kezaliman yang dilakukan Jokowi, misalnya ternyata kasus pembantaian anggota FPI di peristiwa KM 50 ada peran Jokowi, dan dalam kasus pelanggaran HAM berat dapat diberi sanksi pidana mati, maka hukum mati bagi Jokowi pasca lengser berlaku setelah melalui proses pengadilan dan atas dasar kekuatan putusan pengadilan.

Semua kasus yang diadili, punya potensi hingga sanksi hukuman mati. Sementara itu, dalam poin kelima pernyataan bersama, sangat banyak kejahatan dan kezaliman yang terjadi selama Jokowi memimpin R.I.

Seperti kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Kebohongan Mobil Esemka, Kasus Pembantaian KM 50, Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kasus Tragedi 894 KPPS yang mati pada Pemilu 2019, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di Rempang, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di PIK 2, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih Proyek IKN di Kaltim, Kasus Perampasan Hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kasus Pembungkaman HTI & FPI, Kasus Penistaan Agama, Kasus Tuduhan Terorisme pada Ulama & Aktivis, Kasus mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah, kasus pecah belah umat Islam, Kasus pecah belah Parpol dan perampasan kedaulatan Partai Politik, dan berbagai kejahatan dan kezaliman lainnya.

Bukan hanya kasus Jokowi, tapi kasus dinasti politiknya juga harus diseret ke pengadilan. Sebut saja kasus Dugaan Ijazah Palsu Gibran dan Usia Gibran yang belum genap 40 tahun, Kasus Dugaan akun FUFUFAFA, kasus dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang yang telah dilaporkan Ubedilah Badrun di KPK, Kasus dugaan Korupsi Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu pada kasus korupsi tambang ‘Blok Medan’ di Halmahera Timur, semuanya harus diusut tuntas dan menjebloskan seluruh dinasti politik Jokowi ke Penjara.

Alhamdulilah, hari demi hari makin mendekati tanggal 20 Oktober 2024. Itu artinya, sebentar lagi ajal kekuasan Jokowi akan segera tiba. Saat ajal kekuasan itu tiba, maka hilanglah penghalang kekuasan yang selama ini menjadi sebab tidak diprosesnya tuntutan pada Jokowi dan dinasti politiknya.

Hari Sabtu (21/9) bertempat di Jakarta, kami telah menyiapkan agenda satu bulan jelang Jokowi lengser. Agenda ini akan dihadiri sejumlah advokat & tokoh nasional, seperti: Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D., Mayjen TNI (Purn) Sunarko, Wartawan Senior Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, SH.MH, Aziz Yanuar, SH, MH, Azam Khan, SH, Buya Fikri Bareno, Daeng Wahidin, Prof. Dr. Anthony Budiawan (Direktur PEPS), Prof Dr. Taufik Baha’uddin (UI WATCH), Dr. Muhammad Taufik, SH, MH, Juju Purwantoro, SH, MH, Ismar Syafruddin, SH, MA, H Novel Bamukmin, S.H.MSos, Dr H Ahmad Buchory Muslim, S.Ag, SH, MA (Advokat, Aktivis Dakwah), dan yang lainnya.

Acara akan disiarkan secara live oleh sejumlah channel YouTube perjuangan. Agenda ini, ditujukan kepada publik agar paham apa saja kejahatan dan kezaliman Jokowi, serta memahami rincian langkah hukum untuk menyeretnya ke penjara pasca lengser. [].