Rakerda 2024, FSP FASKES SPSI Provinsi Jatim, Desak Kaji Ulang SKB 3 Menteri soal Cuti Bersama & Hari Libur Nasional

Pada Jumat 14 September 2024 pekan lalu, Federasi serikat pekerja farmasi dan kesehatan – SPSI Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah – Rakerda. Rakerda ini merupakan forum evaluasi, konsultasi, maupun koordinasi tingkat daerah dalam rangka keterpaduan pelaksanaan program dan pengembangan organisasi.

Hadir pada Rakerda kali ini jajaran kepengurusan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan di tingkat Jawa Timur.

Dalam Rakerda FSP Farkes – SPSI kali ini Citra R. Prayitno selaku pimpinan sidang RAKERDA menyampaikan bahwa pada RAKERDA kali ini dihasilkan Rekomendasi kepada Pemerintah kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengkaji ulang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi RI Nomor 855, Nomor 3, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

“Pada SKB ini FSP Farmasi dan Kesehatan Provinsi Jawa Timur meminta Pemerintah untuk melakukan kajian ulang poin ke 4 SKB yang berbunyi Pelaksanaan Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh,” ucap Citra R Prayitno kepada pers, usai di gelarnya Rakerda.

Tentunya, lanjut Citra, ketentuan tersebut, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap perusahaan tentu hal ini berbeda dengan ketentuan hak cuti yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 yang dirubah dengan ketentuan pasal 81 angka 25 PERRPU CIPTA KERJA yang menyatakan pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti sekarang kurang nya 12 hari kèrja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus artinya perusahaan harus menetapkan minimal cuti tahunan 12 hari kerja dan kata sekurang- kurangnya ini berarti cuti tahunan dapat lebih dari 12 hari kerja.

“Kami meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan dapat pengkaji ulang SKB pada poin ke 4 yang mana pelaksanaan cuti bersama pekerja/buruh tidak mengurangi cuti tahunan yang sudah menjadi hak pekerja/buruh. Rekomendasi terkait pengaturan cuti bersama pada SKB pada kegiatan RAKERDA FSP FARKES – SPSI Jawa Timur ini disampaikan demi tercapainya kesejahteraan pekerja/buruh khususnya pekerja/buruh di Jawa Timur,” Tandas Citra.

Selain itu, sambung Citra, pada RAKERDA kali ini, panitia juga melakukan kegiatan penunjang yaitu dilaksanakannya kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Kimia Farma Diagnostika Surabaya dan kegiatan diskusi jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan Darmo Surabaya.

Selaku panitia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para mitra sehingga acara RAKERDA dapat berjalan sukses.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan anggota FSP Farkes-SPSI Provinsi Jawa Timur, dari berbagai kabupaten maupun Kota di Jawa Timur ini, dan juga kami ucapkan terima kasih atas ke ikutsertaan jajaran kepengurusan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan di tingkat Jawa Timur., yang telah dengan antusias mengikuti rangkaian Acara Rakerda ini dari awal sampai akhir, mari kita kawal dan perjuangkan bersama-sama hasil Rakerda ini,” pungkas Citra R Praytino.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News