Mulai Berlaku 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%

Kekhawatiran Pengusaha

Pihaknya mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN ini dapat membatasi konsumsi masyarakat di sektor ritel, berpotensi menurunkan daya beli.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pemerintahan yang akan datang mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jika kenaikan tidak bisa dihindari, dia berharap pemerintah memberikan insentif khusus untuk kelas menengah.

“Jika kenaikan PPN tidak bisa ditunda, maka kenaikan 12 persen tersebut sebaiknya dialokasikan untuk meningkatkan daya beli, misalnya melalui program kesehatan atau stimulan ekonomi lainnya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko Airlangga menyatakan akan mempelajari usulan dari pelaku usaha tersebut, namun enggan menjawab apakah pemerintah akan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan.

“Kita akan pelajari,” singkatnya.