Mulai Berlaku 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%

Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum akan meningkat menjadi 12 persen dari 11 persen. Perubahan ini juga akan berdampak pada PPN yang dikenakan terhadap kegiatan membangun rumah sendiri, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan pasal 7 UU tersebut, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan akan meningkat menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Sejalan dengan perubahan tarif PPN ini, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 menetapkan bahwa kegiatan membangun rumah sendiri juga dikenakan PPN. Pasal 2 peraturan tersebut mengatur bahwa:

1. PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.

2. Kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama oleh individu atau badan yang hasilnya digunakan oleh mereka sendiri atau pihak lain.

3. Bangunan yang dimaksud meliputi konstruksi yang terpasang tetap di tanah atau perairan, dengan kriteria berupa konstruksi dari kayu, beton, batu bata, atau bahan sejenis, serta diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau usaha, dengan luas minimal 200 m².

4. Pembangunan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, dengan syarat setiap tahapan tidak melebihi 2 tahun.

Pajak untuk kegiatan membangun sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh individu atau badan yang melakukan pembangunan, dengan besaran tertentu. Pasal 3 peraturan tersebut menjelaskan:

1. PPN dihitung berdasarkan hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku (sesuai dengan UU PPN) dengan dasar pengenaan pajak.

2. Dasar pengenaan pajak adalah total biaya pembangunan, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, besaran pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan meningkat menjadi 2,4 persen dari sebelumnya 2,2 persen saat tarif PPN masih 11 persen.