Rhoma Irama terancam empat tahun penjara atas pernyataannya menyebarkan diduga menyebarkan fitnah fitnah dengan menyebut tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) dari kalangan Ba’alawi.
“Pernyataan Rhoma tokoh-tokoh PKI dari kalangan Ba’alawi itu fitnah. Raja Dangdut itu bisa dikenai Pasal 311 KUHP terancam 4 tahun penjara,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (12/9/2024).
Pasal 311 berbunyi: Jika seseorang yang menuduh orang lain melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, tetapi tuduhan tersebut tidak benar (palsu), maka dia dapat dihukum karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
Kata Damai, Rhoma Irama juga terkena Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga berlaku. “Di dalamnya disebutkan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta,” paparnya.
Damai mengatakan, berdasarkan data yang tersebar di internet, DN Aidit dan Muso bukan dari kalangan Ba’alawi. “Artinya Rhoma Irama diduga menyebarkan fitnah dan pihak Rabithah Alawiyah bisa melaporkan ke polisi Rhoma Irama,” tegasnya.