Pemda Jakarta harus segera membentuk tim pengawas dan investigasi untuk mengungkap kasus pelarangan hijab di Rumah Sakit (RS) Medistra.
“Saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya dikalangan umat Islam di mana Rumah Sakit Medistra Tipe B di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta,” kata anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis SH kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (2/9/2024).
Kata Ali Lubis, jika tim pengawasan dan investasi menemukan fakta ada larangan hijab di RS Medistra maka ada sanksi yang diberikan kepada rumah sakit tersebut. “Jika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu Sanksi Teguran, Tertulis dan denda serta pencabutan izin,” ungkap Ali Lubis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi.
Ali Lubis mengatakan, larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.