Aparatur Sipil Negara untuk sementara berhenti bermain media sosial (medsos) seperti Facebook, X (Twitter) dan Instagram menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
“ASN berhenti sementara bermain medsos. Khawatir digoreng. Ketika ASN foto bakal calon kepala daerah di-posting di medsos bisa dianggap mendukung. Padahal ASN harus netral,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Kota Bogor Aep Syaefudin di acara “Sosialisasi Pengawasan Terhadap Netralitas ASN di Pilkada 2024”, Selasa (27/8/2024).
Kata Aep, ASN harus tetap menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024 walaupun mempunyai hak pilih. “ASN harus mengikuti aturan termasuk menolak untuk diajak mendukung kepala daerah,” tegasnya.
Kata Aep, ASN harus menggunakan seragam dan berkoordinasi dengan pihak terkait ketika melakukan pengawasan. “Jangan sampai ASN memakai kaus calon kepala daerah,” ungkapnya.
Hukuman bagi ASN yang melanggar aturan bisa berupa sanksi administratif hingga pemecatan, tergantung pada beratnya pelanggaran. Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai ASN.
“Diberhentikan tidak hormat itu tidak akan mendapat pesangon,” paparnya.
Aep juga meminta kepada ASN untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi di Pilkada.
“Ormas juga bisa membantu dengan mengajak masyarakat berpartisipasi di Pilkada. Mengajak partisipasi di Pilkada juga bela negara,” pungkasnya.