PPJNA 98: Demo Tolak Pengesahan Revisi RUU Pilkada Ditunggangi Asing

Asing menunggangi demo yang menolak pengesahan revisi RUU Pilkada. Pihak asing ingin Indonesia rusuh sehingga ekonomi berantakan.

“Saya amati asing menunggangi demo yang menolak pengesahan revisi RUU Pilkada,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (22/8/2024).

Menurut Anto, DPR menjalankan tugas konstitusi merevisi RUU Pilkada agar menjadi lebih baik. “Ada narasi yang buruk ditujukan ke DPR sebagai pengkhianat konstitusi,” jelasnya.

Anto mengatakan, DPR tugasnya legislasi membuat undang-undang. “Kalaupun tidak setuju silahkan melakukan judicial review ke MK. Tugas MK tidak membuat norma sebagaimana putusan No 60,” papar Anto.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.