Anah Buah Kaesang Tegaskan DPR tidak Harus Ikuti Putusan MK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak harus mengikuti keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang menyebut partai politik dapat mengusung Paslon di Pilkada cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir.

“DPR tidak harus mengikuti Putusan MK. Keduanya sama-sama paham konstitusi,” kata politikus PSI William A Sarana di akun X (Twitter), Kamis (22/8/2024).

Kata William, DPR dan MK sama-sama lembaga tinggi negara. “Keduanya adalah penafsir konstitusi, DPR hasilnya UU, MK hasilnya putusan,” tegasnya.

Keempat, secara politis, pengabaian putusan MK oleh Baleg dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap rezim.

Partai politik yang mendominasi Baleg bisa mendapatkan reaksi negatif dari publik, yang bisa berdampak pada legitimasi partai politik yang bersangkutan.

Kelima, lebih jauh potensi impeachment atau gugatan hukum. Dalam skenario terburuk, tindakan pengabaian ini bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan hukum atau bahkan impeachment terhadap anggota legislatif yang terlibat jika ditemukan pelanggaran konstitusi yang serius.