JAKARTA – Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengecewakan.
Pasalnya, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil dan masih jauh dari harapan. Angka ini tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mendanai kegiatan Satgas BLBI ini.
“Terus terang, agak mengecewakan melihat hasil kerja satgas BLBI ini. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI-red) cukup panjang,” ujar Pegiat anti korupsi yang juga pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Rabu (21/8).
Tercatat hingga semester satu tahun 2024, Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun.
Ini artinya 34,59% hak tagih negara telah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp 110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan bahwa pencapaian kinerja Satgas BLBI tersebut masih jauh dari harapan. Artinya, sejak dibentuk pada tahun 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban. Hal tersebut membuktikan bahwa masalah BLBI memang cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang terlibat dan menarik kepentingan ekonomi politik yang cukup kuat di dalam kasus tersebut.
“Fakta bahwa BLBI dulu diberikan kepada debitur dalam bentuk tunai, sementara jumlah tunai yang yang dikumpulkan Satgas BLBI hanya Rp1,5 triliun, jelas tidak sesuai ekspektasi publik,“ jelasnya.
Semestinya tegas Hardjuno, BLBI, yang awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang setara.
Namun, setelah bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang berhasil dikumpulkan jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang disita berupa properti dan barang jaminan yang nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dapat langsung digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya akan menjadi sekumpulan aset yang belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun.
Ini berarti bahwa bukan hanya pokok BLBI yang belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama lebih dari 26 tahun.
“Dengan bunga yang sudah mencapai ratusan triliun rupiah, terlihat betapa besar kerugian negara jika masalah ini tidak segera diselesaikan,” tambah Hardjuno.
Dengan masa tugas Satgas BLBI yang akan berakhir pada Desember 2024 dan pergantian kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto yang dijadwalkan pada Oktober, muncul kekhawatiran serius tentang nasib penagihan utang BLBI.
Setiap pergantian kepemimpinan membawa risiko perubahan kebijakan dan prioritas, yang bisa memengaruhi keberlanjutan upaya penuntasan BLBI ini.
“Jika pemerintahan baru tidak memberikan dukungan penuh, ada risiko bahwa upaya pengembalian dana BLBI akan terhenti atau kehilangan momentum,” kata Hardjuno.
Hardjuno juga menekankan pentingnya pemerintah baru untuk memastikan bahwa penyelesaian masalah BLBI tetap menjadi prioritas utama.Dengan masih ada sekitar Rp72,25 triliun yang belum tertagih, dan nilai yang seharusnya dikembalikan termasuk bunga mencapai Rp502,48 triliun, upaya untuk mengembalikan uang rakyat ini harus terus didorong.
“Tanpa komitmen kuat dari semua pihak, pencapaian Satgas BLBI ini mungkin hanya akan menjadi catatan sejarah tanpa dampak nyata bagi keuangan negara dan kesejahteraan rakyat,” tutup Hardjuno.