Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
DPR telah melawan rakyat dan menjadi pengkhianat bangsa dan negara. Hanya dalam waktu satu hari, DPR telah melakukan perbuatan ilegal dan melanggar konstitusi dengan menganulir keputusan MK tentang ambang batas dan batas usia cagub/cawagub.
Tiga Ahli Hukum Tata Negara, yaitu : Hamdan Zoelva, Fery Amsari, dan Bivitri dengan tegas menystakan bahwa putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh putusan MK lagi, tidak bisa dibatalkan oleh DPR melalui UU atau oleh Presiden melalui Perppu.
Upaya DPR untuk membatalkan putusan MK tentang ambang batas dan batas usia calon adalah sebuah pembegalan, inkonstitusional dan ilegal. Jangan dikira karena DPR dan Pemerintah mempunyai kekuasaan lalu semena-mena mengacak-acak hukum dan konstitusi.
Bagi penulis yang hanya seorang rakyat awam yang melihat dari sudut yang bersih, jujur, dan logis, upaya DPR untuk menganulir putusan MK hanya sebuah langkah konspiratif yang penuh kejahatan dan peleceham terhadap hukum dan demokrasi.
Para anggota DPR saat ini hanya jadi buzzer Jokowi dan jongos oligarki taipan. Mereka hampir semuanya telah makan uang haram sehingga tersandera dengan berbagai kasus. Para anggota DPR bukan lagi wakil rakyat tapi pengkhianat rakyat dan kacung oligarki taipan. Sudah selayaknya DPR dibubarkan karena sudah tidak berguna lagi.
Dalam hal keputusan MK tentang pencawepresan Gibran yang cacat hukum dan cacat moral DPR diam saja karena membela kepentingan Jokowi, tapi terhadap keputusan MK Nomor 60 dan 70 yang membela rakyat tapi merugikan Jokowi, DPR langsung gerak cepat melakukan rapat panitia kerja.
Rakyat sudah paham kalau DPR hanya mengurusi kepentingan Jokowi dan oligarki taipan, bukan murni melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota DPR.
Saatnya seluruh rakyat bangkit dan melawan kekuatan jahat dan tirani DPR. Jangan biarkan para preman di DPR bersekongkol dengan rezim Jokowi menghancurkan negeri ini demi politik dinasti Jokowi dan kepentingan para taipan.
Bandung, 17 Shafar 1446