Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo harus membubarkan muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tandingan yang ilegal.
“Muktamar hanya ada satu di Bali. Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, (itu) liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol),” ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Cak Imin mengatakan, PKB sah yang diakui negara hanya PKB yang dipimpinnya saat ini. Artinya, tak ada yang bisa menggelar muktamar kecuali pihaknya.
“(Muktamar tandingan) ilegal, karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol, saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah,” ucapnya.
“Kemudian partai ini sah secara hukum. Kalau ada yang atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan,” pungkasnya.