Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus dibubarkan karena membuat aturan melarang paskibraka putri berjilbab. Kepala BPIP Yudian Wahyudi juga harus diproses hukum atas aturan yang dibuat tersebut.
“Mendesak pembubaran BPIP karena kebijakannya telah berulang-ulang kontroversial dan kontra-produktif. BPIP bukan berfungsi sebagai “Pembina Pancasila” tetapi sebaliknya menjadi “Perusak Pancasila”,” kata Ketua Umum Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) K.H. Athian Ali M Da”i, Lc., M.A dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (15/8/2024)
Kiai Athian mendesak adanya proses hukum terhadap Prof. Yudian Wahyudi atas berbagai sikap keagamaan yang dapat dikualifikasi sebagai penistaan agama. Pasal 156a KUHP dapat dikenakan padanya.
“Mendukung desakan berbagai pihak agar IKN dibatalkan, di samping karena persoalan dana pembangunan yang minim, juga pemborosan dan korupsi yang terbuka. Perpindahan ibu kota negara bukan prioritas bagi rakyat dan bangsa Indonesia,” paparnya.
Kiai Athian menghimbau Presiden Jokowi untuk bertaubat atas berbagai kemaksiatan yang telah dilakukan oleh diri dan rezimnya di IKN. “Mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi jika larangan berjilbab itu dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi,” tegasnya.