Rektor Paramadina: Bobby Nasution dan Kahiyang Harus Dihadirkan di Pengadilan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu harus dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

“Bobby dan Kahiyang adalah warga negara yang tidak kebal hukum sehingga harus dihadirkan di pengadilan. Proses ini penting untuk menyampaikan kepada publik bahwa hukum bersifat adil, tidak tumpul ke atas, tidak dipakai sebagai alat politik, dan bukan untuk melindungi oligarki,” kata Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini dalam artikel berjudul “Blok Medan dan Ekonomi Politik Oligarki yang Eksploitasi SDA”

Kata Didik, sudah banyak yang meminta anak dan menantu presiden dihadirkan di depan pengadilan, utamanya mahfud MD, para aktivis, dan juga masyarakat yang tidak secara verbal menyatakan langsung.

Selain itu, Didik mengatakan, Jokowi 10 tahun ini sudah sukses mentransformasi sistem demokrasi hasil reformasi menjadi sistem oligarki yang sempurna. Tentu saja ini tidak seharusnya dilanjutkan pada masa kepemimpinan Prabowo yang akan datang.

Jadi, warisan sistem ologarki Jokowi di sektor ini antara lain regulasi yang lemah dan dilemahkan dengan sengaja agar sistem oligarki berjalan dengan mulus. “Ada regulasi formal yang bertujuan melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat, sering kali regulasi ini lemah atau tidak ditegakkan dengan baik, sehingga memungkinkan praktik eksploitasi yang merugikan,” paparnya.

Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu disebut dalam sidang Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 31 Juli lalu. Abdul Ghani sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut awalnya menjawab pertanyaan jaksa soal kode Blok Medan dalam kasus ini. Suryanto pun menyatakan Blok Medan itu merujuk pada IUP milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Ia menyebut, dirinya sempat diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News