Diduga Fitnah Habaib PKI dan Dalang Pembunuhan Para Jenderal, Praktisi Hukum: Gus Abbas Terancam 4 Tahun Penjara

Pengasuh Pesantren An Nadwah, Buntet Cirebon Jawa Barat KH.Muhammad Abbas Billy Yachsy (Gus Abbas) terancam 4 tahun penjara atas pernyataan diduga memfitnah dengan menyebut habaib PKI dan dalang pembunuhan para jenderal.

“Gus Abbas bisa kena pasal 311 KUHP bahwa jika seseorang melakukan pencemaran atau fitnah dan terbukti bahwa tuduhan yang dilontarkan adalah tidak benar, maka ia dapat dihukum lebih berat dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (9/8/2024).

Damai juga menyebut Gus Abbas bisa kena Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Menurut Damai, pernyataan Gus Abbas yang menyebut habaib PKI dan dalang pembunuhan para jenderal tidak berdasarkan fakta. “Dalam berbagai literatur tidak ada yang menyebut habaib itu PKI. Habaib itu bentuk jamak dari habib dan bisa menyasar seluruh habib atas pernyataan Gus Abbas,” paparnya.

Kata Damai, pernyataan Gus Abbas bisa memunculkan keresahan di masyarakat. “Berbagai pernyataan Gus Abbas memunculkan adu domba di kalangan masyarakat,” tegas Damai.

Tuduhan seperti menyebut habaib PKI dan dalang pembunuhan para jenderal menjadi isu yang sangat sensitif, mengingat sejarah kelam yang terkait dengan PKI di masa lalu. “Hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan bahkan memicu tindakan hukum terhadap pihak yang membuat tuduhan tersebut,” tegasnya.