Aksentuasi Syarat Pencalonan ASN di Pemilihan

Oleh: Firman Wijaya*

Burangrang (05/08), – Beberapa hari terakhir banyak telepon, dan whatsapp masuk ke penulis, baik dari rekan-rekan pers, NGO, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil (civil society) lainnya menanyakan hal yang hampir sama, “bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi calon Walikota/ Wakil Walikota ?.” Pertanyaan berlanjut, “jika benar diperbolehkan, syaratnya apa ?, “apa yang bersangkutan wajib mundur, atau hanya cuti.” Pertanyaan ini menjadi perbincangan publik yang hangat sejak salah satu Kepala Dinas (Kadis) di SKPD Kota Bogor menyatakan maju menjadi calon Walikota Bogor. Sebenarnya selain kadis tersebut, menurut beberapa informasi setidaknya terdapat beberapa tokoh lain berpotensi menjadi calon Walikota/ calon Wakil Walikota dengan latar belakang ASN.

Sebagai negara demokratis, Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, sebagaimana disebutkan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (perubahan) yang menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Namun bagi beberapa subyek hukum, misal anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, anggota TNI, anggota Polri, ASN, dan Kepala Desa/ sebutan lain terdapat syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “Pemilihan”). Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan diatas, tapi terbatas pada pencalonan seorang ASN di Pemilihan. Apakah seorang ASN/ PNS berkewajiban mengundurkan diri, atau hanya cuti saja saat yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi calon di Pemilihan.

Kewajiban Mundur

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, menyebutkan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dijadwalkan tanggal 24 Agustus 2024, dan berakhir tanggal 26 Agustus 2024. Pendaftaran Paslon tanggal 27 Agustus 2024, dan berakhir tanggal 29 Agustus 2024. Penelitian Syarat Paslon tanggal 27 Agustus 2024, dan berakhir tanggal 21 September 2024. Sedangkan Penetapan Paslon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

Salah satu isu krusial dalam Tahapan Pencalonan di Pemilihan Serentak Tahun 2024, diantaranya isu persyaratan calon. Walaupun pasal 7 ayat (1) UU No. 10/ 2016 menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.” Namun Pasal 7 ayat (2) UU No. 10/ 2016 jo. Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU No. 8/ 2024, membatasinya dengan menyebut persyaratan bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Pasal 7 ayat (2) huruf t UU No. 10/ 2016 jo. Pasal 14 ayat (2) huruf r Peraturan KPU No. 8/ 2024 secara tegas menyebutkan yang bersangkutan (red. ASN/ PNS) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN/ PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Sehingga dari pasal a quo, ASN/ PNS yang maju dalam suksesi Pemilihan wajib mengundurkan diri sejak ia ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan, selengkapnya sebagai berikut:

 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU No. 10/ 2016, menyebutkan:

“t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

 Pasal 14 ayat (2) huruf r Peraturan KPU No. 8/ 2024, menyebutkan:

“r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Selain dikedua peraturan tersebut, mengenai pengunduran diri PNS/ ASN yang mencalonkan diri di Pemilihan juga diatur dalam UU No. 5/ 2014 tentang ASN, diantaranya terdapat dalam Pasal 119, dan Pasal 123, dimana pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali, selengkapnya sebagai berikut:

 Pasal 119 UU No. 5/ 2014, menyebutkan:

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.”

 Pasal 123 ayat (3) UU No. 5/2014, menyebutkan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.”

Kewajiban Cuti

Lalu bagaimana, jika yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon pada tahapan pencalonan, namun sudah melakukan pendekatan (red. sosialisasi) ke partai politik dan/ atau gabungan partai politik, serta masyarakat ?.

Terkait dengan isu ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sudah menerbitkan Surat Nomor 3842/ B-AU.02.01/ SD/ K/ 2024, tanggal 4 Juni 2024, dengan perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Surat a quo pada pokoknya BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian/ Lembaga (Kemendagri, Kemen PANRB, KASN, Bawaslu dan BKN) tentang netralitas ASN. Terkait CLTN, juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu Komsisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Surat Edaran a quo secara ekspilisit, dalam hal ini huruf C angka 2 menyebutkan sebagai berikut:

“2. Pendekatan ke Partai Politik, dan Masyarakat terkait Pencalonan sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024:

a. ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik, dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu, dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

b. Mekanisme dalam pengajuan CLTN bagi ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.”

Dengan demikian bagi ASN/ PNS yang akan melakukan pendekatan kepada partai politik dan/ atau gabungan partai politik, serta masyarakat harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Dus bagi ASN/ PNS yang belum mengajukan CLTN tapi sudah melakukan pendekatan kepada partai politik dan/ atau gabungan partai politik, serta masyarakat dapat diduga telah melakukan pelanggaran. Sedangkan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon pada Pemilihan Tahun 2024, dia harus mundur sebagai ASN/ PNS, dimana pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik Kembali.

*Anggota Bawaslu Kota Bogor (2023-2028), menyelesaikan Pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas ibn Khaldun Bogor, S-2 di Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, berprofesi sebagai Advokat, dan Mediator (Partikelir).

 

 

 

 

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News